KPU Bersama Panwas dan Satpol PP Lakukan Penertiban APK

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat (9/3/2018).

Pantauan About Cirebon, penertiban APK dilakukan di seluruh titik Kota Cirebon yang menyalahi peraturan.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, penertiban APK ini karena menurut perundang-undangan peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, disampaikan pada saat Bakal Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tanggal 12 Februari 2018, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dibuat oleh bakal calon harus diturunkan 1×24 jam oleh pasangan calon.

BACA YUK:  Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan APK di Area Permakaman

“Apabila tidak ditertibkan, KPU berdasarkan Panwas harus menurunkan APS tersebut berkordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya kepada About Cirebon.

Seperti kita ketahui bersama, kata dia, pada tanggal 15 Februari 2018 kemarin masuk pada masa kampanye hari pertama. Seharusnya, di hari pertama kampanye sudah tidak ada lagi APS.

“Yang membedakannya itu gampang, yang ditertibkan belum ada nomor urut pasangan, itu masih APS karena mereka buat sebelum ditetapkan,” bebernya.

Lanjut dia, kita hanya mentaati peraturan, sekarang di peraturan perundang-undangan terbaru UU 10 tahun 2016, APK ini dibiayai sebagian oleh pemerintah daerah yang dianggarkan oleh KPU.

BACA YUK:  Wisata Religi Masjid Kuno Cirebon Kembali Digelar, Anggota DPRD Juga Ikut

“Dalam rangka efisiensi, agar pasangan calon yang maju tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya,” jelasnya.

Menurut dia, baliho atau bilboard, setiap kabupaten/kota hanya 5, umbul-umbul setiap kecamatan hanya 20, dan spanduk setiap kelurahan hanya 2.

“Pasangan calon boleh menambah 150 persen dari jumlah itu, tidak boleh lebih,” tegasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *