Kotak Suara Pilpres Hilang, Pencoblosan di TPS 7 Kelurahan Kalijaga Kota Cirebon Tetap Berjalan

Cirebon,- Satu Kotak Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 7 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, hilang.

Karena hilangnya Kotak Surat Suara Pilpres, pencoblosan di TPS 7 Kelurahan Kalijaga dimulai pukul 09.30 WIB yang seharusnya dimulai pukul 07.00 WIB.

1. Kronologis Kotak Surat Suara

Menurut Ketua PPS Kelurahan Kalijaga, Subandi menjelaskan kronologisnya bahwa pihaknya menerima logistik pemilu 2019 dilakukan secara bertahap dari KPU Kota Cirebon.

“Pengiriman logistik oleh KPU Kota Cirebon dilakukan sebanyak 3 kali, dan Kotak Surat Suara untuk Pilpres dikirim terakhir,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kelurahan Kalijaga, Rabu (17/4/2019).

Lanjut Subandi, kotak surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD diterima pukul 18.30 WIB.

“Namun untuk Kotak Surat Suara Pilpres baru saya terima pukul 19.30 WIB,” terangnya.

Subandi menjelasakan, prosedur pengiriman logistik yaitu dari KPU Kota Cirebon melalui PPK Harjamukti, kemudian baru dikirim ke PPS Kalijaga.

BACA YUK:  Cari Packaging Hampers Kekinian dan Unik di Cirebon, Ceyrilnita Craft Bisa Jadi Pilihan

“Karena waktu sudah mendesak, maka untuk pemindahan kotak suara dari PPK ke PPS dilakukan dengan cara dari mobil ke mobil yang sudah disiapkan oleh PPS Kalijaga di PPK,” bebernya.

Namun, kata dia, sekitar pukul 21.30 WIB mendapat laporan dari KPPS bahwa kotak suara Pilpres untuk TPS 7 tidak ada.

2. Tidak Terima Kunci 

Subandi pun memastikan, kunci gembok kotak suara Pilpres untuk TPS 7 Kelurahan Kalijaga Kota Cirebon, tidak menerima.

Subandi, Ketua PPS Kelurahan Kalijaga, Kota Cirebon

Dari total 91 TPS yang ada di Kelurahan Kalijaga, menurut Subandi, pihaknya hanya menerima 90 kunci gempok kotak suara untuk Pilpres.

“Saat menerima kunci gembok pun dalam kondisi acak-acakan, kita harus set terlebih dahulu nih, sesuai dengan TPS masing-masing” bebernya.

“Intinya, kami tidak menerima kunci gembok kotak suara Pilpres untuk TPS 7,” tegasnya.

Namun, sampai saat ini belum diketahui hilangnya kotak suara Pilpres untuk TPS 7 Kelurahan Kalijaga.

BACA YUK:  Nasi Jamblang IB Hadir di Cipto Park dengan Suasana Nyaman dan Parkir Luas

3. Pencoblosan Tetap Berjalan

Walau adanya kehilangan kotak suara pilpres, namun pencobolosan di TPS 7 Kelurahan Kalijaga tetap berjalan dan dimulai pada sekitra pukul 09.30 WIB.

Menurut Subandi, untuk Kotak Suara Pilpres didatangkan langsung dari KPU Kota Cirebon, tetapi dalam keadaan kosong tanpa surat suara.

“Untuk surat suaranya, kita harus mengumpulkan terlebih dahulu dari TPS-TPS terdekat,” ungkapnya.

4. Solusi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin mengatakan jajaran pengawas pemilu Kecamatan Harjamukti memberikan laporan kepada Bawaslu pukul 23.30 WIB, bahwa terdapat kotak surat suara yang tidak diterima oleh KPPS.

“Setelah mendapatkan laporan, kami dan jajaran KPU melakukan penelusuran. Setelah itu, KPU sendiri menyampaikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan pasal 228,” terangnya.

Kata Joharudin, dalam pasal tersebut KPPS melaporkan kepada PPS, dan PPS berkordinasi dengan TPS yang ada di Sekitarnya untuk mengambil surat suara dari TPS terdekat.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Skintual Skincare di Bulan Januari 2024

5. Rekomendasikan KPU

Kemudian lanjut Joharudin, sempat ada ada persoalan terkait dengan pendaftaran pemilih di TPS 7 tersebut. Karena, sampai jam 11.30 WIB masih banyak.

“Namun kami dari Bawaslu dan Pengawas Pemilu Kecamatan sudah merekomendasikan kepada jajaran pelaksana di TPS 7 untuk tetap menerima formulis C6 atau DPK sambil menunggu surat suara lebihan dari TPS lain,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin

Jadi, kata Joharudin, walaupun secara aturan jam 13.00 WIB harus ditutup pendaftarannya, tetapi ketika sudah ada pemilihan yang mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB, maka berhak untuk memberikan hak suaranya.

“Alhamdulillah yang mendaftar disini (TPS 7) walaupun sempat tidak ada surat suara, bisa diatasi dan bisa menyalurkan hak suaranya,” terangnya.

6. Utamakan Hak Pilih Masyarakat

Terkait kehilangan surat suara di TPS 7 Kelurahan Kalijaga, pihak Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan, tetapi yang jelas lebih mengutamakan dulu menyelamatkan hak pilih masyarakat.

“Dan terkait masalah itu (hilangnya Kotak Suara), kami akan tindak lanjuti berikutnya,” tandasnya.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *