Kota Cirebon Miliki 3 Perda Baru

Cirebon.- Kota Cirebon kini memiliki tiga peraturan daerah (perda) baru, yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

Pengesahan ketiga raperda tersebut menjadi perda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022), di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, ketiga raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon.

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

“Selain itu juga telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Azis.

Setelah ditetapkan menjadi perda, Azis meminta kepada seluruh perangkat daerah yang terkait untuk segera menindaklanjutinya.

“Caranya melalui perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari perda tersebut yang dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” jelasnya.

Agar mempercepat perumusan teknis, Azis juga meminta perangkat daerah segera menempuh mekanisme sesuai ketentuan agar raperda ini bisa dipedomani, ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan.

BACA YUK:  Dalam Rangkaian Hari Jadi ke-40 Tahun, JEC Eye Hospitals and Clinics Terus Berkomitmen untuk Menjangkau Masyarakat Luas di Indonesia

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, ketiga raperda ini sudah dibahas oleh Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon secara komprehensif.

“Pembahasan itu sesuai dengan pasal 11 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD. Pansus juga menyampaikan hasil pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan walikota dalam rapat paripurna DPRD hari ini,” katanya. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *