Kota Cirebon Kembali Terapkan PSBB Proposional

Cirebon,- Kota Cirebon menjadi daerah satu-satunya di Jawa Barat yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Provinsi Jabar dari periode 17 hingga 23 Mei 2021.

Dari laman resmi www.covid19.cirebonkota.go.id pada tanggal 24 Mei 2021, kasus terkonfirmasi di Kota Cirebon mencapai 5.524 kasus. 4.881 kasus diantaranya selesai isolasi, 436 kasus masih isolasi, dan kasus meninggal dunia sebanyak 207 orang.

Untuk menurunkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor Nomor:443/SE.43-PEM tentang Perpanjangan ke Delapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

BACA YUK:  Agar Bisa Terealisasi, DPRD Kota Cirebon Minta Hasil Musbang Kelurahan Kecapi Segera Diinput ke SIPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon, kami telah mengeluarkan surat edaran terkait PSBB secara proposional.

“Upaya yang kami lakukan diantaranya melaksanakan PSBB secara proposional. Kami menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan juga perkantoran,” ujar Agus saat press rilis di Balaikota Cirebon, Senin (24/5/2021) sore.

PSBB secara proposional di Kota Cirebon berlaku hingga 31 Mei 2021. Dimana, aktivitas yang dibatasi yakni mall, pusat perbelanjaan, hingga pasar induk dan non induk.

Agus menjelaskan bahwa pasar rakyat yang berupa pasar induk, selama PSBB Proposional jam operasionalnya dimulai pukul 02.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan pada rakyat mulai beroperasi pukul 04.00 hingga 18.00 WIB.

BACA YUK:  CSB Mall Ajak 100 Anak Yatim Bermain, Berbelanja, dan Buka Puasa Bersama

Kemudian, untuk aktivitas di mall dan juga pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. “Pengunjung yang masuk juga tetap dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas,” ungkapnya.

Selain pasar, mall, hingga pusat perbelanjaan yang dibatasi aktivitas. Untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).

“Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online,” tandas Agus.

Sebelumnya, Walikota Cirebon Drs. Nashrudin Azis mengatakan bahwa saat ini Kota Cirebon, masuk dalam zona berbahaya penyebaran Covid-19.

BACA YUK:  RKPD Tahun 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan 3 Program Prioritas

“Masyarakat yang ada di sekitar Kota Cirebon tetap berhati-hati saat datang ke Kota Cirebon,” ujar Azis.

Dalam kesempatan tersebut, Azis meminta kepada masyarakat untuk menjadi garda terdepan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya minta masyarakat luar yang datang ke Kota Cirebon untuk perketat protokol kesehatan.

“ Kita akan lakukan pengetatan prokes. Setiap orang wajib memproteksi diri agar tidak tertular dan tidak menularkan orang lain,” tegas Azis. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *