Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon Bertambah Jadi 2 Orang

Cirebon,- Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, depan Rumah Sakit Sumber Kasih, Kota Cirebon, pada Rabu (18/3/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB bertambah satu orang. Sehingga, korban yang meninggal akibat kecelakaan tersebut menjadi dua orang.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cirebon Kota, AKP. Fitra Zuanda.

“Pertama kita dapat informasi korban yang meninggal dunia tukang Becak atas nama SB (63). Selang tidak berapa lama kami mendapatkan info kembali bahwa pengendara yang membawa mobil Sigra meninggal dunia di rumah sakit saat menjalani perawatan,” ujar Fitra kepada About Cirebon di kantornya.

BACA YUK:  Pemda Kota Cirebon Gelar Sharing Knowledge Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem Merit

Baca Yuk : Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon

“Kebetulan korban adalah pengemudi transportasi online yang sedang posisi berhenti,” tambahnya.

Barang bukti mobil Sigra dan Becak

Langkah-langkah yang sudah dilakukan Satlantas Polres Cirebon Kota yakni mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, dan kemudian mengecek CCTV di sekitar TKP.

“Karena kita melihat jam rawan pada saat kejadian, maka kita berkoordinasi dengan satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota untuk melakukan pengecekan tes urine kepada pengemudi Pajero,” bebernya.

BACA YUK:  Buka Puasa di Kampoeng Ramadan Aston Cirebon Jadi Pilihan Favorit Lho

Pihaknya menduga, dua orang yang berada di mobil Pajero, mungkin saja ada indikasi hal-hal yang menyimpang dari tes urine yang sudah dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

“Untuk diduga pelaku ini, bisa dijerat dengan pasal sementara 310 ayat 4 tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta,” paparnya.

Tapi, kata Fitra, bila ada bukti atau petunjuk lain dari hasil cek urine, tidak menutup kemungkinan akan menempatkan pasal 311, karena pengemudi dalam kondisi berbahaya.

“Kondisi berbahaya ini bisa saja kita kategorikan dalam kondisi mabuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

BACA YUK:  Awal Tahun 2024, Hotel Horison Ultima Kertajati Hadirkan Fasilitas Cabanas

Satlantas Polres Cirebon Kota sudah mengamankan dua orang di dalam mobil Pajero untuk dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Lantas.

Barang bukti mobil Pajero di amankan di Inti Langka Lantas Polres Cirebon Kota.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini, karena kita harus berkoordinasi dengan Satnarkoba,” pungkasnya.

Dalam berita sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dan melibatkan dua mobil mini bus dan satu becak.

Dua kendaraan mini bus yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil Pajero nomor plat E-1270-LM yang dikemudikan oleh RA dan Mobil Daihatsu Sigra nomor plat E-1447-CM yang dikemudikan oleh UJ. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *