Korban Luka dan Meninggal Kecelakaan di Cipali KM 177 Dapat Jaminan Asuransi

Cirebon,- Korban Kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Cipali KM 177 yang melibatkan kendaran Bus Sudiro Tunggal Jaya bernomor polisi AD-1469-CU mendapat jaminan asuransi dari PT Jasa Raharja.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 64 tentang dana kecelakaan penumpang, bahwa korban kecelakaan dari Bus Sudiro Tunggal Jaya semuanya dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal mengatakan semua penumpang yang mengalami kecelakaan tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya di Tol Cipali KM 177 pagi tadi dijamin oleh Jasa Raharja.

BACA YUK:  Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Cirebon

“Untuk korban yang saat ini dirawat di RS Mitra Plumbon kondisinya ada yang perlu perawatan lebih lanjut dan sudah ada yang diperbolehkan pulang oleh dokter,” ujar Hendri saat ditemui About Cirebon di RS Mitra Plumbon, Minggu (20/9/2020) sore.

Lanjut Hendri, untuk korban yang dirawat Jasa Raharja sudah memberikan kepastian jaminan berupa garansi letter kepada pihak rumah sakit.

“Jadi, Jasa Raharja nanti akan menanggung biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta,” ungkapnya.

Sedangkan, kata Hendri, untuk satu korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan selesaikan santunan kematian dengan besar Rp. 50 juta.

BACA YUK:  Harga Beras di Kota Cirebon Berangsur Turun, Harga Telur Ayam Ras Meningkat

Terkait korban luka berat, kata Hendri, sebagain ada yang mengalami patah tulang tangan dan akan dilakukan tindakan operasi.

“Saat ini korban luka sedang dalam penangan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *