Korban Kecelakaan di KM 150 Mendapat Jaminan dan Santunan Asuransi

Cirebon,- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol KM 150, Kabupaten Majalengka, Minggu (23/8/2020) siang pada pukul 14.00 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni Truk Hino nomor polisi (Nopol) H-1577-PY, Bus Widia nopol Z-7519-AA, dan Isuzu elf nopol B-7169-YH.

Akibat kecelakaan, empat orang dinyatakan meninggal dunia, 12 orang mengalami luka ringan dan luka berat. Korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Arjawinangun dan korban luka dibawa ke RS Mitra Plumbon.

Mendengar kecelakaan lalu lintas di KM 150, Jasa Raharja langsung menjenguk korban selamat di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/8/2020) malam.

BACA YUK:  Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Serahkan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Dua Kuwu

Hendri Afrizal, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat mengucapkan turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM 150.7 siang tadi antara Bus Widia, Truk, dan kendaraan Elf.

“Berdasarkan identifikasi kami dengan pihak kepolisian, ada 4 korban meninggal dunia,” ujar Hendri usai menjenguk korban di RS Mitra Plumbon, Minggu (23/8/2020) malam.

“Untuk korban meninggal dunia, secepatnya Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. Malam ini juga akan menghubungi ahli waris, dan akan diserahkan kepada ahli waris korban,” tambahnya.

BACA YUK:  Beroperasinya BIJB Kertajati, Jadi Peluang Menambah Kunjungan Wisatawan

Sedangkan untuk korban luka-luka yang di rawat di RS Mitra Plumbon Cirebon, lanjut Hendri, berdasarkan data yang kami himpun ada 12 orang yang luka-luka dan sebagain perlu ada perawatan yang lebih lanjut.

“Kami sudah memberikan kepastian jaminan kepada korban, bahwa semua korban yang di rawat di rumah sakit dijamin oleh Jasa Raharja,” ungkapnya.

Terkait kerja sama dengan Rumah Sakit, kata Hendri, Jasa Raharja sudah memberikan garansi letter kepada pihak rumah sakit, bahwa korban dirawat diberikan kepastian jaminan oleh Jasa Raharja.

BACA YUK:  Kota Cirebon Kirim 4 Perwakilan Ikuti Kontes Juara Anak Sholeh Tingkat Provinsi Jabar

“Untuk korban luka kami berikan jaminan biaya maksimal perawatan Rp. 20 juta dan korban meninggal dunia maksimal akan kami serahkan kepada ahli waris yaitu Rp. 50 juta,” terangnya.

Dari 12 korban yang mengalami luka-luka, tambah Hendri, ada 3 korban yang sudah diperbolehkan pulang dan 9 korban lainnya masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon.

“Korban rata-rata mengalami luka akibat benturan di tangan dan kepala. Memang yang mengalami luka dalam harus mendapat perawatan yang lebih lanjut,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *