Komisi III DPRD Kota Cirebon Buka Layanan Pengaduan PPDB

Cirebon,- Guna memberikan pelayanan kepada calon peserta didik dan orang tua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan sederajat, Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka layanan pengaduan.

Hadirnya layanan pengaduan tersebut jika terjadi kecurangan ataupun kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK Sederajat tahun ajaran 2021-2022.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan jika terjadi kejanggalan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur online bisa diadukan kepada Komisi III DPRD Kota Cirebon.

“Silakan masyarakat Kota Cirebon yang menemukan kejanggalan dalam PPDB SMA/SMK di lapangan, bisa langsung mengadukan kepada Komisi III,” ujar Cicip Rabu (23/6/2021).

BACA YUK:  Libur Idulfitri 1445H, Ribuan Wisatawan Kunjungi Goa Sunyaragi

Menurut Cicip, jika ada kecurangan melalui jalur prestasi misalnya, seperti ada skoring atau nilai kecil, namun diterima di sekolah tertentu, bisa langsung diadukan.

Selain itu, lanjut Cicip, pengaduan tersebut juga berlaku untuk jalur zonasi. “Bila ada temuan, seperti jarak yang dekat seharusnya diterima, namun jarak yang jauh diterima, itu bisa diadukan kepada kami. Tapi harus dengan bukti yang valid,” ungkapnya.

Hasil pengaduan yang diterima oleh peserta didik, kata Cicip, akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada DPRD Provinsi selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.

BACA YUK:  Baznas Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Beras 2,8 Kg atau Uang Rp 45 ribu

“Hasil pengaduan juga akan kami laporkan ke Kemendikbud apabila terjadi kecurangan yang ada di Kota Cirebon dan pelaksanaan ini tidak seusai dengan sistem yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menambahkan bahwa layanan pengaduan yang dibuka oleh Komisi III sudah mendapat kesepakatan dan persetujuan pimpinan dan anggota Komisi III.

“Kita sudah siapkan nomor pengaduan melalui nomor 082217733730. Pengaduan ini juga bisa dilaporkan kepada semua anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon,” ujar Fitrah Malik.

BACA YUK:  Rest Area 207A Palikanci Siap Sambut Pemudik, ini Fasilitas yang Dimiliki

Pihaknya juga menghimbau kepada perangkat dari mulai RT hingga Kelurahan untuk berhati-hati memberikan surat izin domisili. Karena, jangan sampai surat domisili ini disalahgunakan untuk PPDB.

“Mulai dari tingkat RT hingga Kelurahan untuk berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili ini. Karena, berdasarkan hasil konsultasi kami, ketika ada orang yang hanya pindah alamat tapi tidak berdomisili, maka bisa digugurkan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *