Komisi II DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Kerja Sama PT TSU dan PD Pembangunan Berlanjut

Cirebon,- Masih terjadinya perbedaan kesepahaman terkait aset berupa bidang tanah, Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama PT Toba Sakti Utama (TSU) dan PD Pembangunan menggelar rapat dengar pendapat di Griya Sawala, Selasa (21/5/2024).

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi II M. Noupel menilai, kedua pihak perlu menyepakati pengelolaan aset dengan memperhatikan aspek-aspek persetujuan prinsip kerja sama.

“Dalam hal ini, kami ingin PT PSU dan PD Pembangunan, bisa mengomunikasikan satu sama lain perihal persetujuan kerja sama yang dijalin sebelumnya hingga saat ini,” kata Noupel.

Di tempat sama, Ketua Komisi II, H. Karso, SIP menerangkan bahwa antara PT TSU dan PD Pembangunan telah menjalin kerjasama untuk mengelola dua bidang tanah di Kota Cirebon, yakni di Blok Sigombol dan Sibau Tengah.

BACA YUK:  Setelah Adik Pegi, Tiga Rekan Kerjanya Akan Dipanggil Polda Jabar sebagai Saksi

“Namun, kedua belah pihak mengklaim, masih adanya prosedur kerja sama yang belum dipenuhi, yang mengakibatkan kerja sama dapat terputus dengan sendirinya,” kata Karso.

Mengatasi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Cirebon menyarankan untuk mencari jalan tengah untuk kedua belah pihak, yakni kerja sama yang telah dijalin terus dilaksanakan. Mengingat keduanya sama-sama merupakan lembaga usaha atau profit oriented.

“Sehingga, bagi kedua belah pihak bisa sama-sama mendapat manfaat, bagi PDP memberikan keuntungan berupa PAD, kemudian PT TSU otomatis akan mendapat keuntungan pula,” tambahnya.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Imbau Masyarakat yang Lakukan Mudik Untuk Lapor ke RT/RW Setempat

Di tempat sama, Direktur Utama PD Pembangunan Dr. R. Pandji Amiarsa menyampaikan keberlanjutan kerja sama antara PT TSU dan PDP atas bidang tanah di Blok Sigombol terus berlanjut berdasarkan persetujuan tertulis Walikota tahun 2010.

“Sedangkan untuk objek di Sibau Tengah, belum ditingkatkan pada suatu perikatan, dan belum terjadi perikatan sejak 2010, sehingga dapat dianggap tidak ada lagi dasar terbangunnya perikatan” katanya.

Maka, menurut Pandji, atas dasar tersebut PD Pembangunan mendayagunakan langsung bidang tanah di Sibau Tengah berdasarkan persetujuan Walikota pada tahun 2018.

BACA YUK:  Pengunjung Rest Area Travoy KM 207A Palikanci Alami Lonjakan

“Untuk objek Sibau Tengah atau Kayuwalang, PDP mendayagunakan atau mendevelop sendiri atas dasar persetujuan walikota tahun 2018,” ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum PT TSU, Eka A. Surya Atmaja menekankan, berkaitan dengan persoalan prinsip kerja sama antara PT TSU dan PDP, perlu adanya kejelasan atas kepastian hukum tentang aset di Kota Cirebon.

“Oleh karena itu kami meminta adanya perda pengaturan asset, sebab ini juga dapat menambah PAD di Kota Cirebon. Serta adanya pengawasan, adanya kepada para investor yang mau menanamkan sahamnya di Cirebon,” ujarnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *