Komisi II DPRD Kota Cirebon Monitoring Aktivitas Reklamasi di Kawasan Pelabuhan

Cirebon,- Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan peninjauan terhadap lokasi reklamasi pengembangan dok kapal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, di kawasan Pelabuhan Kota Cirebon, Senin (17/10/2022).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan monitoring ini berangkat dari keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas pengembangan galangan kapal.

Atas dasar itulah, Komisi II mengecek apakah aktivitas pengembangan galangan kapal itu berizin atau tidak. Hasilnya proses reklamasi tersebut telah memiliki izin dan Amdal.

“Kita mengecek lokasi dan perizinannya. Pada prinsipnya itu adalah tanah negara. Izinnya sudah ada dari Kementerian Perhubungan dan PUPR. Kemudian Amdal dari provinsi,” kata Karso usai monitoring.

BACA YUK:  Pemda Kota Cirebon Gelar Sharing Knowledge Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem Merit

Berdasarkan hasil monitoring ini, sambung Karso, aktivitas reklamasi di lahan seluas 10 hektar itu baru berjalan kurang dari setengah hektar. Dia memastikan, areal pengembangan dok kapal tersebut sudah dipetakan dan lokasinya berada jauh dari muara Sungai Sukalila.

“Mereka juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga sekitar. Dalam implementasinya mereka sudah merekrut 500 orang lebih warga sekitar untuk dipekerjakan di situ,” ujar Karso.

Tujuan reklamasi ini bukan untuk kegiatan rekreasi. Melainkan merupakan pengembangan galangan kapal guna pembuatan maupun perbaikan kapal.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk HG Kerupuk Februari 2024

Dalam monitoring tersebut hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPRD M Noupel SH MH, Anggota Komisi II DPRD Ir H Watid Sahriar MBA, HP Yuliarso BAE, dan Heriyanto.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Joni memaparkan pengembangan dok kapal ini sekitar 10 hektar. Untuk areanya sendiri merupakan tanah milik negara.

Pihaknya telah mengantongi izin resmi untuk pengembangan tersebut. Selain itu, proses pengurugan lokasinya telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan.

“Yang jelas begini, kalau belum ada Amdal dan sebagainya tidak akan keluar izin. Semuanya butuh proses. Reklamasi ini adalah pengembangan dok kapal,” ujar Joni.

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Ia menyebut, hampir 80 persen pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengembangan galangan kapal ini merupakan masyarakat sekitar pesisir Kota Cirebon.

“Kita baru mulai dua minggu lebih. Rencananya selesai dalam waktu dua tahun,” katanya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *