Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta DPPKP Perbaiki Sistem Retribusi di TPI Kejawanan

Cirebon,- Komisi II DPRD meminta kepada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi di tempat pengelolaan ikan (TPI).

Sebab, pengelolaan TPI sudah harus mengacu kepada regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso mengatakan setelah DPRD menyelesaikan Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD sedang fokus menata retribusi dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan.

Menurutnya, masalah yang terjadi pada proses penarikan retribusi di TPI yaitu, DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi. Padahal, mengacu aturan terbaru Perda Nomor 6/2012, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kalaupun dikelola pihak ketiga berarti harus melalui lelang dan dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan.

“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,” ujar Karso usai rapat.

BACA YUK:  Bupati Cirebon : Metode Kontrasepsi Jangka Panjang untuk Pengendalian Penduduk

Karso menjelaskan, DPPKP masih menggunakan Perda Nomor 5/2011, sehingga masih melibatkan koperasi untuk memungut retribusi di TPI Kejawanan. Dengan begitu, menurutnya, perda yang baru Perda Nomor 4/2021 tidak bisa dijalankan maksimal karena terbentur aturan perda yang lama. Yaitu, Perda Nomor 14/2019 dengan ketentuan peralihan yang memberi izin koperasi untuk penyelenggaraan TPI hingga tahun 2022.

Menurut Karso, di dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan.

Di sisi lain, besaran tarif retribusi di perda lama ditentukan 5 persen dari harga ikan. Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal, yaitu untuk cumi sebesar Rp750 per kilogram dan non cumi Antara Rp100 sampai dengan Rp400 per kilogram.

BACA YUK:  Ojek Online dan Pengemudi Angkot di Kota Cirebon Terima Bantuan Sosial

“Saya yakin kalau pakai perda yang baru, kontribusi PAD dari retribusi lelang ikan lebih tinggi. Pakai perda lama saja, per Juni ini sudah mencapai Rp 403 juta, apalagi pakai perda yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah S.Sos mengatakan jika merujuk peraturan daerah yang baru maka pengelolaan TPI tidak bisa melibatkan pihak ketiga. Namun demikian, untuk mengejar target PAD di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai terkendala tidak ada tenaga penarik retribusi.

Menurutnya, melibatkan koperasi sebagai penarik retribusi aktivitas di TPI perlu dipertimbangkan sementara waktu hingga habis masa kerja sama dengan koperasi. Artinya, setelah izin koperasi berakhir pada 2022, maka pengelolaan retribusi perlu dievaluasi dengan menggunakan perda yang sudah disahkan dan perwali yang akan disusun oleh Pemerintah Kota Cirebon.

“Ada baiknya bisa menjadi pertimbangan pengelolaan koperasi hingga 2022. Apakah DPPKP punya sumber daya manusia untuk mengelola retribusi. Jangan sampai terkendala karena tidak ada SDM yang menarik retribusi,” terangnya.

BACA YUK:  Hendak Perang Sarung, 13 Pemuda di Cirebon Berhasil Diamankan Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina mengatakan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD yaitu semua pihak yang terkait dalam retribusi TPI PPN Kejawanan harus duduk bersama. Sehingga dibahas secara komprehensif untuk menyelesaikan mekanisme bagi hasil antara kas daerah dengan penyelenggara retribusi.

Hal itu bertujuan untuk menertibkan retribusi pengelolaan TPI untuk diserahkan kepada kas daerah. Sejauh ini belum ada sistem yang baku mengatur menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah.

“Di masa transisi perubahan perda retribusi jasa usaha ini, DPPKP masih melibatkan koperasi hingga tahun 2022,” ujarnya.

Setelah perda baru disahkan, harus ada penyesuaian regulasi untuk menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Sebab, Perda nomor 4/2021 sudah tidak membolehkan pengelolaan dikelola oleh koperasi, melainkan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Masa transisi ini masih boleh penyelenggaraan retribusinya melibatkan koperasi. Hanya saja, penyetorannya sudah harus 100 persen ke kas daerah,” katanya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *