Komisi II DPRD Kota Cirebon Fasilitasi YPIPB dengan PD Pembangunan Bahas Penggunaan Aset⁣

Cirebon,- Komisi II DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan antara Yayasan Pendidikan Islam Putera Bangsa (YPIPB) dengan Perusahaan Daerah Pembangunan.⁣

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Griya Sawala Gedung DPRD itu membahas terkait penggunaan lahan milik PD Pembangunan oleh YPIPB untuk sarana pendidikan.⁣

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir. Watid Sahriar, MBA mengatakan, dari pihak YPIPB berniat untuk memiliki lahan yang berlokasi di Pilang Setrayasa, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon itu. Aset tersebut disewa selama 25 tahun sejak tahun 1996 yang digunakan untuk mendirikan SMA Al Azhar dan pesantren.⁣

Watid mengatakan, pihak YPIPB ingin membeli lahan seluas 19.560 meter persegi yang disewa dari PD Pembangunan. Sebab, sekitar 10.000 meter persegi dari bagian lahan sudah berdiri bangunan sekolah, pesantren dan masjid. Sehingga tidak mungkin aset bangunan itu dikembalikan ke PD Pembangunan.⁣

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir. Watid Sahriar, MBA

“Pihak yayasan sebetulnya ingin memiliki lahan yang sekarang digunakan. Tidak seperti saat ini, statusnya sewa saja dan sudah berjalan 25 tahun,” kata Watid, usai meninjau lokasi SMA Al-Azhar di Pilang Setrayasa.⁣

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 1 Maret 2024, Ada Film Horor Exhuma dan Thriller Miller's Girl

Sejauh ini, pihak yayasan tinggal menyiapkan uang untuk membeli lahan. Namun demikian, keinginan dari yayasan yaitu membeli sebagian tanah seluas 10.000 meter persegi dengan mempertimbangkan harga untuk kepentingan sosial. Karena kebutuhan lahan untuk menunjang aktivitas pendidikan secara utuh, maka perlu dicarikan solusi alternatifnya.⁣

“Keinginan dari yayasan, 10 ribu meter persegi saja yang dibeli. Tapi yang 9 ribu meter persegi tetap menjadi aset PD pembangunan dan diharapkan tetap bisa digunakan. Alternatifnya ya bisa dengan cara tetap bayar sewa,” ujarnya.⁣

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Putera Bangsa, Drs. H. Adang Sudarman, MPd mengatakan pertemuan dengan anggota DPRD dan jajaran direksi PD Pembangunan merupakan tindak lanjut dari upaya memohon pelepasan tanah seluas 19.560 meter persegi.⁣

Adang mengakui, semula pihaknya mengajukan permohonan hibah untuk pelepasan tanah tersebut. Namun, aturan tidak memperbolehkan. Dia berharap ada solusi lain agar lahan yang ditempati saat ini bisa tetap bisa menunjang aktivitas pendidikan.⁣

“Sekarang sudah pada posisi penentuan harga. Diharapkan ada solusi lain untuk menetapkan harganya. Kemampuan dari yayasan berapa dan harga yang ditentukan berapa. Kami masih punya waktu hingga September 2022 untuk sewa lahan ini,” katanya.⁣

Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan, Dr. Pandji Amiarsa, SH, MH menjelaskan, terkait usulan permohonan hibah, tidak bisa dikabulkan karena aturan. Maka, pelepasan tanah hanya bisa dengan perhitungan appraisal dan NJOP untuk mereferensikan direksi mengambil keputusan.⁣

Direktur Utama PD Pembangunan, Dr. Pandji Amiarsa, SH, MH

“Tindak lanjut berikutnya validasi luasan objek tanah yang dimohonkan pihak Al Azhar. Yang pasti tidak ada mekanisme hibah. Ya, harus beli. Sejauh ini kan berstatus sewa dengan Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT),” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *