Komisi I DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Agar Bantuan Wali Kota Kota Cirebon Bisa Terealisasi

Cirebon,- Hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama camat, lurah, LPM dan ketua RW se-Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon pada Senin (19/9/2022), menginginkan agar Bantuan Walikota (Bawal) kembali dianggarkan pemerintah daerah.

Selain itu, kegiatan yang berlangsung di Aula Pedati Gede, kantor Kecamatan Pekalipan, para ketua RW, pengurus LPM dan lurah pun berharap hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di tingkat kecamatan agar diprioritaskan untuk direalisasikan.

Para lurah, pengurus LPM, dan ketua RW mengeluhkan kebijakan efisiensi anggaran yang mengakibatkan terbengkalainya program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kelurahan dan RW.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, SH, MH mengatakan, rapat kerja ini menghasilkan sedikitnya empat poin. Pertama, mengevaluasi kebijakan pemerintah Kota Cirebon atas efisiensi anggaran agar tidak sampai menyasar ke anggaran musrenbang.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Dapat Keluhan Saluran Air Limbah dan Air PDAM Saat Reses

Kedua, pemkot dan DPRD akan mendalami regulasi dan materi program bawal ini dengan berkonsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jabar.

“Ketiga, DPRD akan mendorong agar melaksanakan Perwal Nomor 3/2019 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, mengenai alokasi 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK. Keempat, dapat menghadirkan lembaga kelurahan dalam penetapan pokok pikiran DPRD,” tutur Dani.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Andrie Sulistio, SE. Ia menegaskan, rapat ini merupakan inisiasi dari Komisi I DPRD untuk bertemu langsung dengan camat, lurah, LPM dan para ketua RW sebagai mitra kerja.

Menurutnya, keluhan semua pihak atas efisiensi anggaran sudah ditangkap. Termasuk keinginan para pengurus RW meminta agar program bawal kembali diadakan.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Minta DPUTR Prioritaskan Penanganan Banjir dan Genangan Segera Diselesaikan

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi I mencoba mencari regulasi atau dasar hukum agar bawal atau program sejenis yang punya kesamaan esensi agar bisa direalisasikan.

Untuk itu, DPRD akan berdiskusi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri terkait dasar hukum bawal untuk pengurus RW tersebut.

“Kami sudah berani turun ke bawah. Pertemuan ini bukan reses, tapi rapat kerja. Artinya, rapat Komisi I bersama dengan camat, lurah, pengurus LPM dan RW adalah resmi,” katanya.

“Hasilnya akan dibuat rekomendasi dan disampaikan ke pimpinan DPRD agar ditembuskan ke Pemerintah Kota Cirebon,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua RW 09 Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan, Toto Satori menyampaikan, aspirasi yang disampaikan LPM dan para ketua RW itu sama keinginannya. Yaitu, program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kembali berjalan.

BACA YUK:  TP Ditangkap Polresta Cirebon Saat Edarkan OKT Tanpa Izin Resmi

Sejauh ini, ketua RW dan LPM sama sekali tidak bisa melakukan kegiatan apa pun karena karena ada efisiensi anggaran belanja. Di samping itu, usulan program kegiatan melalui musrenbang baik di tingkat kecamatan sampai tingkat Kota Cirebon tidak direalisasi.

“Musrenbang di kecamatan kadang berbeda di tingkat kelurahan. Banyak hal yang tidak bisa direalisasi karena efisiensi anggaran. Jangan sampai aspirasi dari tingkat RW ini dihilangkan,” ungkapnya.

“Padahal, RW itu prosesnya berat. Sering ngumpulin masyarakat untuk musrenbang tapi ujung-ujungnya hangus tidak ada realisasinya,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *