Kominfo dan PWI Pusat Gelar Forum Dialog Publik di Cirebon

Cirebon, 5 Desember 2017,- Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Forum Dialog Publik, yang berlangsung di Ruang Onxy, Aston Cirebon Hotel, Jalan Brigjen Darsono By pass, Cirebon, Selasa (5/12/2017).

Forum Dialog Publik ini mengambil tema “Menggalakkan Etika Jurnalistik untuk Para Netizen” yang dihadiri oleh puluhan wartawan dan juga mahasiswa.

Freddy H. Tulung, selaku Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik mengatakan, platform media informasi dan komunikasi kini semakin beraneka ragam yang berbasis teknologi digital, bahkan terjadi pergeseran pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat dalam mengakses dan mendistribusikan informasi.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 20 Februari 2024, Ada Baby Shark's Big Movie dan Pasutri Gaje

“Ada 129 juta pengguna media sosial aktif di Indonesia yang memiliki akun seperti facebook, twitter, instagram, atau google+. Bahkan pengguna twitter masuk peringkat 5 besar dunia dan facebook masuk 4 besar dunia,” ujarnya.

Kata dia, sekitar 95 persen pengguna internet di Indonesia memiliki akun media sosial. Rata-rata, mereka menghabiskan 3-16/hari menggunakan media sosial. Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan tinggi sekitar 39 persen dalam penggunaan media sosial.

“Indonesia mengalami maraknya hoax, fake news, kabar fitnah ataupun disinformasi di media, khususnya di media sosial. Hoax adalah informasi yang tidak benar, berita bohong dan terkadang tidak ada sumbernya,” bebernya.

BACA YUK:  8 Orang Pelajar Diamankan Dalam Aksi Tawuran Pelajar di Jalan Pemuda Kota Cirebon

Lanjut dia, hoax juga merupakan fenomena global, dengan adanya gerakan populisme dan lahirnya pemahaman post fact dan alternative fact.

Ciri-ciri informasi hoax yaitu sumber tidak jelas, pesannya sepihak, sering mencatut nama-nama toko, memanfaatkan fanatisme dengan nilai-nilai ideologi, judul atau tampilan provokatif, judul dan isi tidak cocok, dan minta supaya dishare atau diviralkan.

Peran media yang dikelola netizen menjadi referensi bagi publik, agar tidak salah dan tersesat mendapatkan serta mengkonsumsi informasi. Kemudian, mengembalikan peran media sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA YUK:  Info Pemadaman Listrik di ULP Cirebon Kota, Kamis 25 Januari 2024

“Netizen menjadi motor penggerak dalam mencerdaskan warga. Untuk mengecilkan ruang gerak produsen hoax, maka harus ada pendidikan dan pelatihan literasi media dan jurnalistik untuk para netizen,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *