Kiprah Pondok Pesantren Luar Biasa Dalam Perjuangan Bangsa

Cirebon,- Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto telah melukai insan pesantren yang ada di Kabupaten Cirebon.

Dengan pernyataannya tersebut, para santri dari berbagai pesantren yang tergabung dalam Lingkar Santri Cirebon (LSC) Kabupaten Cirebon melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (7/7/2020).

Seperti yang disampaikan Nauval, Guru Pondok Pesantren Merah Putih Kandang NU Buntet Cirebon mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pernyataan Hermanto yang menyatakan pesantren membangkang dalam tanda kutip, benar-benar menyakiti kami kalangan pesantren.

BACA YUK:  Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Lemahwungkuk Kota Cirebon Turunkan 2.066 APK

“Karena, dari aspek kesejarahan di manapun, tidak pernah ada sejarahnya ada pesantren membangkang kepada pemerintahan,” ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Lanjut Nauval, mengenai masalah yang dipersoalkan IMB UMC dan kemudian mengambil analogi pesantren itu sangat ngawur karena tidak ada hubungannya.

“Kami tidak ada hubungannya masalah IMB UMC, Tidak ada. Kami semata-mata karena pernyataan Hermanto membangkang. Itu sudah salah besar,” katanya.

Selain itu, tuntutan lain yang di sampaikan Nauval yaitu menghendaki sebagai legislator di Kabupaten Cirebon, yang notabene Cirebon dikenal sebagai kota santri dan kota wali, kalau mereka (legislator) menjadikan gedung-gedung tua menjadi cagar budaya yang dilindungi secara aturan, kenapa pesantren tidak.

BACA YUK:  Ditjen IKP Kemenkominfo Gandeng Pemkab Cirebon Pastikan Kelancaran Arus Mudik

“Gedung-gedung tua menjadi cagar budaya dilindungi undang-undang, kenapa kemudian pesantren yang merupakan notabene khasanah budaya tidak bisa dilindungi undang-undang,” ungkapnya

Nauval, yang berbicara atas nama Pondok Pesantren Merah Putih Kandang NU Buntet Cirebon ini berharap, legislator menyadari tentang persoalan kesejarah ini.

“Pesantren itu luar biasa kiprah dalam perjuangan bangsa ini. Lalu kenapa tidak bisa diberikan hak-hak keistimewaan,” terangnya.

“Harusnya, dengan keistimewaan dan kenyataan yang ada kesejarahan semacam itu, sudah saatnya pemerintah daerah mempermudah didalam soal perijinan apapun, bila perlu digratiskan,” tambahnya.

BACA YUK:  Resmikan Gedung Khusus PPA, Bupati Harapkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Turun

Terkait Hermanto, kata Nauval, sudah meminta maaf, tinggal permintaan maaf ini direalisasikan dalam bentuk yang sesungguhnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *