Kini, Bayar BPHTB di Kota Cirebon Sudah Bisa Online

Cirebon,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon meluncurkan aplikasi E-BPHTB tanda tangan elektronik dan aplikasi E-SPPT PBB-P2 tanda tangan elektronik. Peluncurkan tersebut berlangsung di Ruang Adipura Balaikota, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (12/1/2022).

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Kota Cirebon pada tahun 2021 sudah melebihi 100 persen. Dan pada hari ini, lanjut Azis, kita meluncurkan dua program yang memberikan kemudahan proses pembayaran BPHTB.

Selain itu, kegiatan tersebut memberikan penghargaan kepada para mitra-mitra pemerintah dalam memaksimalkan sektor pendapatan dari sektor pajak.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 16 Maret 2024, Tonton Film Terbaru Imaginary dan Tanduk Setan

“Ini menjadi sesuatu yang penting, karena sektor pendapatan pajak ini adalah salah satu kekuatan di dalam membangun Kota Cirebon. Apa yang kemudian kita tagihkan pajak dari masyarakat ini akan kembali kepada masyarakat untuk peningkatan ekonomi,” ujar Azis usai peluncuran.

Azis mencontohkan, peningkatan ekonomi dimaksud dengan pajak tersebut akan mampu membiayai pembangunan. Pembangunan tersebut digelar dan disitu akan terjadi perputaran roda ekonomi.

“Dengan demikian, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Saya meminta, bahwa pemerintahan harus memiliki semangat untuk menjemput bola dan menarik sektor pajak, dan masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajaknya agar terjadi harmonisasi pembangunan,” ungkapnya.

BACA YUK:  Buka Puasa di Swiss-Belhotel Cirebon, Bisa Dapat Hadiah Menginap

Dengan demikian, kata Azis, peluncuran dua aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tidak perlu lagi datang, cukup dengan menggunakan aplikasi.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arief Kurniawan menambahkan hadirnya aplikasi tersebut untuk memangkas birokrasi dalam pembayaran BPHTB. Selama ini standarnya dua hari, tetapi pada kenyataanya bisa berhari-hari untuk pembayaran BPHTB.

“Dengan aplikasi ini, kami memangkas itu semua. Sejak dari notaris sudah lengkap persyaratan, notaris tinggal notifikasi saja, secara aplikasi akan memverifikasi untuk tanda tangan elektronik,” ujarnya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Buka Festival Ponpes Al Hikmah

Saat simulasi, untuk pembayaran BPHTB melalui aplikasi ini jika persyaratan sudah lengkap dan hasil verifikasi lengkap, hanya memakan waktu 5-10 menit.

“Untuk pembayaran kan sudah bisa melalui online, mulai dari marketplace, mini market, QRIS, melalui transfer. Saya menghimbau untuk pembayaran pajak bisa menggunakan eletronik dan kita sudah buka loket-loket pelayanan itu,” katanya.

“Namun, kita juga tetap membuka loket manual untuk yang belum bisa melakukan pembayaran melalui online. Bagi yang sudah mempunyai rekening, terutama Bank BJB sudah bisa melalui online,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *