Ketua DPRD Kota Cirebon Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

Cirebon,- Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Pasalnya, pada momen inilah masyarakat akan menaruh harapan besar kepada para calon anggota legislatif (caleg) yang dipilih.

Ruri mengapresiasi dan menghargai sepenuhnya atas perubahan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk di antaranya perubahan dapil di Kota Cirebon yang semula 3 dapil, menjadi 5 dapil.

“Meski terdapat mekanisme dan perubahan, hal itu tidak menyurutkan niat baik terselenggaranya Pemilu 2024. Oleh karena itu, kita sangat mengapresiasinya,” kata Ruri.

Terlepas dari adanya perubahan tersebut, Ruri mendorong agar Pileg 2024 dapat menjadi pesta demokrasi yang baik. Artinya tidak sekadar euforia semata, melainkan bisa menjadi sarana yang menyangkut keinginan rakyat.

BACA YUK:  Ciptakan Pemilu Damai, Caleg Dapil 4 Kota Cirebon Anton Octavianto Gelar Gebyar Politik Bahagia

Ruri juga berpesan agar semua pihak dapat mewujudkan terciptanya Pemilu 2024 secara keseluruhan yang bisa menyatukan masyarakat, serta tidak menimbulkan permusuhan.

“Perlu kita ketahui bersama, pesta demokrasi ini menjadi satu kesempatan untuk kita sebagai ajang kontestasi. Akan tetapi kontestasi ini bukan berarti ajang permusuhan, melainkan ajang guyub dan kebersamaan kita,” ujar Ruri.

Untuk mencapai titik kesuksesan pemilu, tambah Ruri, harus diwujudkan dengan integritas dari peserta maupun penyelenggara pemilu dan masyarakat pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Dr. Didi Nursidi menjelaskan perubahan dapil Kota Cirebon ini sudah sesuai dengan ketetapan KPU RI. Oleh karena itu, informasi semacam ini harus bisa tersampaikan secara masif.

BACA YUK:  Tahun Baru Imlek, Aston Cirebon Hotel Hadirkan Paket Makan Malam Dengan Konsep Buffet

Perubahan dapil ini, sambungannya, tentu akan mengubah alokasi kursi di tiap dapilnya. Misalnya saja di satu dapil yang awalnya 12 kursi bisa menjadi 8 kursi.

“Implikasi dari perubahan dapil itu akan melahirkan perubahan alokasi kursi yang semula 12, sekarang menjadi 8 misalnya,” jelas Didi.

Di samping itu, perubahan dapil juga bakal mempengaruhi sebaran data pemilih. Mengingat ketentuan saat ini, pemilih dari suatu dapil tidak dapat beralih ke dapil lainnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh bakal caleg, sebelum mendaftarkan diri ke KPU alangkah baiknya mereka harus memastikan kembali dapil yang sesuai dengan target sasarannya.

BACA YUK:  Baznas Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Beras 2,8 Kg atau Uang Rp 45 ribu

“Kita pahami dalam beberapa hari ke depan, akan melakukan pendaftaran bakal caleg. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa bakal caleg yang akan didaftarkan itu, benar-benar sesuai dengan dapil yang menjadi target sasarannya,” katanya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *