Ketua BPD Citemu Sayangkan Saksi N Dijadikan Tersangka

Cirebon,- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman membenarkan bahwa N bukanlah pelapor dalam kasus dugaan korupsi APBDes oleh Kepala Desa Citemu.

Polda Jawa Barat pun memastikan bahwa pelapor dugaan korupsi APBDes yang dilakukan Kepala Desa Citemu bukanlah N. Disebutkan, pelapor yang sesungguhnya adalah BPD Citemu.

“Sebetulnya ibu N itu tidak melapor langsung ke kepolisian, tapi saya sebagai Badan Permusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat maupun masyarakat saya tampung,” ujar Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, Senin (22/2/2022).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 14 Maret 2024, Ada Bad Boy in Love dan Tanduk Setan

“N itu laporannya ke saya, ke BPD dan saya rahasiakan namanya, makanya saya menggunakan lembaga BPD untuk melaporkan ke kepolisian. Takutnya ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Menurut Lukman, saat N sebagai saksi, diungkapkan semua. Karena, kata Lukman, N mengetahui semua. Pihaknya juga menyayangkan N ditetapkan sebagai tersangka.

“Makannya saya protes, karena saksi yang mengeluarkan data-data dijadikan tersangka. Itu yang saya beratkan,” katanya.

Ketua BPD Citemu juga membenarkan N sudah sesuai dengan Undang-undang Permendagri pada tahun 2022. Kata Lukman, Nurhayati mentransfer uang ke Kasi dan dari Kasi uang tersebut diminta oleh Kuwu (kepala desa).

BACA YUK:  H+6 Lebaran 2024, Secara Umum Inflasi di Jabar Terkendali

“Saat menyerahkan uang kepada Kuwu disaksikan oleh perangkat yang lain dan fotonya pun ada. Saya sangat berat, kalau N dijadikan tersangka. Karena dia ingin berkelakuan baik, dalam arti kelakuan baik menjalankan tugasnya seorang bendahara, tetapi tekanan dari pemimpinnya,” ungkap Lukman.

Pihaknya berharap, para penegak hukum jangan mencari titik poin kesalahan seseorang yang beritikad baik, karena manusia tidak luput dari kesalahan.

“Yang penting niatnya dia tidak pernah untuk korupsi sedikitpun. Saya memohon dengan apapun saya memohon untuk melepaskan N dari tersangka,” tegasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *