Ketahuan Menelepon Mantan Kekasih, Seorang Suami Aniaya Istrinya Hingga Luka-luka

Cirebon,- Suami penganiaya istri di Kabupaten Cirebon terancam hukuman 10 tahun penjara karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria berinisial S, menganiaya istrinya hingga mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka S atas kasus KDRT. Istri S harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, karena mengalami luka-luka.

Namun, lanjut Anton, korban saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PPK Lemahwungkuk Pastikan Kelancaran Rekapitulasi Suara

“Kami telah mengamankan tersangka S atas kasus KDRT di wilayah Kabupaten Cirebon. S telah menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Anton dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (1/4/3022).

Anton menjelaskan, peristiwa KDRT terjadi pada hari Sabtu (19/3/2022) sekita pukul 21.00 WIB. Lokasinya, di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Kasus ini diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya,” kata Anton.

BACA YUK:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Sehingga, kata Anton, S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

“Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *