Keraton Kasepuhan Keluarkan Surat Ijin Pakai Tanah

 

Cirebon, 24 Mei 2016,-  Keraton Kasepuhan menyerahkan surat ijin pakai tanah  atau wewengkon kepada Masjid Raya At-Taqwa, 1.000 warga sepanjang rel kereta dan kelompok tani Sipanggang Jaya Larangan Harjamukti di Keraton Kasepuhan Cirebon, Selasa (24/05/2016).

Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat mengatakan, Surat Ijin Pakai Tanah merupakan permohonan warga, setelah dipelajari akhirnya dibuatkan surat ijin pakai, karena ini merupakan kebijakan dari Keraton Kasepuan.

“Dalam rangka mendukung catur tertib pertanahan dan mendukung reformasi agraria, maka administrasinya harus jelas dan tertib,” tambahnya

BACA YUK:  Pengembangan Ekonomi UMKM, BI Cirebon Hadirkan Fasilitas Business Matching

Pada tahun 2011, warga bolak balik ke Keraton Kasepuhan untuk memohon perlindungan dan kejelasan dari tanah tersebut. Setelah itu, sejak 2013 ada 1.000 warga dan tanah seluas 76 ribu meter persegi untuk Kelompok Tani Larangan Harjamukti.

Setiap tahunnya surat ijin pakai tanah akan diperbarui oleh Keraton Kasepuhan agar bisa terkontrol dan jelas.

“Mudah-mudahan, tanah tersebut bisa dimanfaatkan lebih baik lagi dan bisa diberdayakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *