Kerap Terjadi Kecelakaan, PT. KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Cirebon,- Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT. KAI (Persero) Daerah Oprasional (Daop) 3 Cirebon bersama instansi terkait melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang.

Dalam melakukan sosialisasi Perlintasan Sebidang di Jalan R.A Kartini, Kota Cirebon, PT. KAI Daop 3 Cirebon menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.

1. Sosialisasi Perlintasan Sebidang

Manager Humas PT. KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan kegiatan ini merupakan upaya PT. KAI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya agar mereka melewati perlintasan sebidang mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang disediakan.

“Karena kita tahu, terjadinya kecelakan berawal dari pelanggaran aturan yang ada,” ujarnya di sela-sela kegiatan sosialisasi di Perlintasan Sebidang, Jalan R.A Kartini, Kota Cirebon, Selasa (17/9/2019).

BACA YUK:  Wisata Religi Masjid Kuno Cirebon Kembali Digelar, Anggota DPRD Juga Ikut

Lanjut Luqman, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 17 sampai 18 September 2019 di enam lokasi perlintasan sebidang.

“Enam lokasi ini berada di wilayah Daop 3 Cirebon, seperti daerah Tegal, Kabupaten dan Kota Cirebon, serta Indramayu,” ungkapnya.

“Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera,” imbuhnya.

2. Angka Kecelakaan Meningkat

Selama tahun 2019, kata Luqman, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 45 nyawa melayang.

“Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang berjumlah sekitar 35 kali kecelakaan dalam kurun waktu yang sama yang mengakibatkan 40 nyawa,” terangnya.

Menurut Luqman, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 15 Februari 2024, Madame Web dan Lampir Tayang Hari Ini

“Meskipun perlintasan dijaga atau tida dijaga, pengendara wajib berhati-hati, wajib mendahulukan perjalanan kereta ap ketika melewati perlintasan sebidang,” jelasnya.

3. Penutupan Perlintasan Sebidang

Daop 3 Cirebon mencatat, terdapat 71 perlintasan sebidang dijaga, 92 perlintasan sebidang tidak dijaga dan 11 perlintasan liar di sepanjang jalur KA dari Brebes – Tanjungrasa dan Cirebon Prujakan – Songgom.

Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 25.

“Dari tahun 2019 hingga bulan Agustus 2019 ini, Daop 3 Cirebon telah menutup sebanyak 63 perlintasan sebidang tidak resmi,” kata Luqman.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun kata Luqman, untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.

BACA YUK:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Selain itu, tambah Luqman, pada Undang-undang No.22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114 menyatakan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

“Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” bebernya.

Pihaknya berharap, dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.

“Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *