Kepala DKUKMPP Kota Cirebon : Ketersediaan Minyak Goreng di Kota Cirebon Cukup

Cirebon,- Sebanyak tiga pedagang di pasar tradisional diberikan surat peringatan pertama, karena masih menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Surat peringatan pertama tersebut diberikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh TNI-Polri dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Sabtu (28/5/2022).

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan berdasarkan Permendag Nomor 11 tahun 2022, jika masih ada yang menjual di atas HET makan diberikan peringatan secara tertulis.

BACA YUK:  Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Konon Dibangun Hanya Satu Hari Satu Malam

“Saat ini kami ada intervensi terkait dengan surat peringatan ke satu. Tadi kami di Pasar Jagasatru, memberikan surat peringatan ke satu, karena ada beberapa penjual yang masih menjual di atas HET,” ujar Iing kepada About Cirebon.

“Di Pasar Jagasatru, kami menemukan tiga pedagang yang masih menjual di atas HET dan diberikan surat peringatan kesatu,” tambahnya.

Pedagang yang mendapatkan surat peringatan kesatu ini, kata Iing, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait masih menjual minyak goreng curah di atas HET.

BACA YUK:  Usung Tema Ramadan Asian Delight, Buka Puasa di Bentani Hotel akan Disuguhkan Menu-menu Autentik

Namun, Iing memastikan, ketersedian minyak goreng sampai saat ini di Kota Cirebon masih cukup. Termasuk kebutuhan di pasar tradisional dan lain sebagainya.

“Makanya kita sedang mencoba mengamati rantai distribusinya, dimana yang ada mis (terpotong) nya,” pungkas Iing. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *