Kepala Daerah di Ciayumajakuning Sepakati Fleksibilitas Perbatasan Selama Larangan Mudik
Cirebon,- Kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan, kini dibahas lima kepala daerah di Cirebon kota/kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Pembahasan tersebut dilakukan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).
Lima kepala daerah yang hadir yaitu Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag; Bupati Kuningan, Acep Purnama; Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Bupati Indramayu, Nina Agustin; dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Dalam pembahasan tersebut, kepala daerah Ciayumajakuning sepakat fleksibel perbatasan. Hal ini karena adanya mengenai kebijakan penyekatan guna mengantisipasi adanya aktivitas masyarakat.
“Menyikapi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Wilayah Ciayumajakuning sepakat fleksibilitas perbatasan pada masa penyekatan mudik,” ujar Bupati Cirebon, Imron.
Menurut Imron, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.
“Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan,” katanya.
Sedangkan, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1×24 jam.
“Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan.
Harus ada toleransi, cukup dengan surat itu mereka bisa, yang semuanya bernomor polisi E,” kata Acep.
Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.
“Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama,” ungkapnya.
Larangan mudik pada libur Lebaran mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal atau aglomerasi. Misalnya, Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu, Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. (AC212)