Kepala Daerah di Ciayumajakuning Sepakat Perniagaan Antar Wilayah Ada Kelonggaran

Cirebon,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dengan adanya surat keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, lima kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) menyamakan persepsi.
Pertemuan lima kepala daerah wilayah Ciayumajakuning berlangsung di Balai Kota Cirebon, Jumat (29/5) malam. Dalam pertemuannya, 5 kepala daerah sepakat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kami sepakat, pemimpin di Ciayumajakuning untuk menjaga perbatasan secara ketat agar masyarakat di daerah masing-masing untuk tidak mudah keluar,” ujar Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis usai pertemuan.
Lanjut Azis, lima kepala daerah di Ciayumajakuning juga sepakat agar perekonomian di wilayah Ciayumajakuning ini tidak terlalu terpuruk dan kemudian membuat sengsara warga masyarakatnya.
“Oleh karena itu, kami sepakat masyarakat di Ciayumajakuning yang kemudian melakukan niaga lintas daerah akan mendapat kelonggaran,” bebernya.
“Dengan catatan, diberi keterangan dari daerahnya masing-masing. Contohnya, banyak para petani yang berada di Kabupaten Kuningan menjual hasil panennya ke daerah lain, akan diberikan kelonggaran,” tambahnya.
Sehingga, kata Azis, inti dari pertemuan dengan lima kepala daerah bersepakat habis Covid-19 dan tingkatkan perekonomian masyarakat wilayah Ciayumajakuning.
“Kami siap dan sepakat membawa Ciayumajakuning untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru,” pungkasnya. (AC212)