Kendaraan Elf yang Terlibat Kecelakaan di Cipali Diduga Ada Pelanggaran Trayek Angkutan Umum

Cirebon,- Kendaraan mikrobus jenis elf bernomor polisi D-7013-AN yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 184.300 pada Senin (10/8/2020) diduga travel gelap.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan ada beberapa dugaan terkait temuan-temuan yang dilakukan penyidik di lapangan, seperti kendaraan mikrobus Elf ini pada kenyataanya mengangkut penumpang namun berplat hitam

“Dari temuan penyidik di lapangan, kendaraan mikrobus Elf ini pada kenyataannya mengakut penumpang, namun masih berplat hitam. Artinya, bahwa ada dugaan pelanggaran trayek disitu yang harus kita tindak lanjuti,” ujar Syahduddi usai menjenguk korban luka-luka di RS Mitra Plumbon, Selasa (11/8/2020).

BACA YUK:  Tinjau Banjir, Bupati Cirebon Langsung Salurkan Bantuan

Dari hasil keterangan korban yang dirawat, lanjut Syahduddi, bahwa mobil mikrobus Elf tersebut mengangkut penumpang dari beberapa tempat. Seperti penumpang yang dijemput dari daerah Cipinang, Tanah Abang, Jatiasih, dan Cikarang dipungut biaya.

“Jadi ada biaya yang dipungut dari para penumpang yang berangkat dari daerah Bekasi, Jakarta sampai tempat tujuan di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Pihaknya menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan, menetapkan pengusaha travel menjadi tersangka. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

Dalam kasus kecelakaan ini, pihak kepolisian sudah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *