Kenaikan Tarif Tiket KA Ekonomi Ditunda

Jakarta, 4 Oktober 2017,- Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Januari 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No.42 tahun 2017.

Namun kemudian, PT KAI memutuskan untuk tetap menjual tiket PSO dengan tarif yang angkanya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

BACA YUK:  Bupati Imron Janjikan Hadiah Umroh Kepada Desa yang Lunas PBB 100 Persen

[Baca ya: Tiket KA Ekonomi Naik Mulai Bulan Depan, Berapa?]

VP Public Relations PT KAI, Agus Komarudin mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menanggung selisih atas pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 35 tahun 2016 dengan tarif Peraturan Menteri Perhubungan RI No.42 tahun 2017.

“Pemesanan KA – KA PSO keberangkatan mulai 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017, untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) bisa di seluruh channel resmi penjualan tiket KA,” ujar Agus dalam rilis yang diterima About Cirebon, Rabu (04/10/2017).

BACA YUK:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Pertamina Siapkan SPBU Modular dan Motorist

Menurutnya, total yang direncanakan dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018 yang mengalami pembatalan penyesuaian tarif tersebut terdapat 20 rute perjalanan KA. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *