Kementerian Pertanian dan DPR RI Gelar Sosialisasi Undang – Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Cirebon

Cirebon, 21 Februari 2014,- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah menggulirkan sebuah program bagi para petani dalam bentuk asuransi lahan pertanian yang gagal panen. Hal tersebut sesuai yang terkandung dalam isi penjabaran dari Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kepada About Cirebon usai Sosialisasi Undang – Undang tersebut di salah satu Hotel Berbintang Cirebon pada Kamis (20/02/2014) Kepala Badan PPSDMP Kementrian Pertanian Republik Indonesia Winie Dian Wibawa mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 150 Milyar Rupiah untuk seluruh Indonesia.

Mekanismenya tandas Winie, bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi Milik Negara memberikan jaminan asuransi kepada para petani yang lahan pertaniannya gagal panen akibat berbagai hal, baik itu bencana, terkena hama dan lain sebagainya dengan aturan main untuk preminya adalah 80 persen ditanggung pemerintah dan 20 persen ditanggung petani penggarap untuk ganti rugi per hektar per tahun. Seluruh draft aturan pun tutur Winie masih akan diatur lagi dan untuk saat ini akan diterapkan di 2 kota besar yakni Gresik dan Palembang sebagai proyek percontohan.

Sementara itu Wakil Ketua Komis IV DPR RI Herman Khaeron usai kegiatan sosialisasi kepada About Cirebon mengatakan bahwa DPR RI siap mendukung penuh dan mengawal akan adanya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut demi kepentingan para petani di seluruh Indonesia.

” Kami dukung penuh demi kesejahteraan para petani, ” ujar Herman.

Menanggapi adanya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, salah seorang petani yang mengikuti kegiatan sosialisasi mengaku bangga dan senang dengan program tersebut yang diharapkan bisa bermanfaat besar bagi para petani. Selama tahun 2014 program tersebut akan dijalankan dengan sebaik mungkin meskipun tidak secara menyeluruh karena pemerintah masih tengah menyusun aturan – aturan dan formulasi yang lengkap sehingga bisa berjalan dengan baik dan benar – benar membawa kemakmuran bagi masyarakat dalam hal ini para petani. Tahun 2015 tentunya program tersebut bisa berjalan dengan lancar dengan target 1 juta Hektar. ( AC – 112 )

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *