Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Festival Permainan Tradisional Anak di CFD Semarang

Semarang – Dalam rangka Peringatan Hari Ibu Ke-91, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama pihak terkait menggelar Festival Permainan Tradisional Anak Indonesia Tahun 2019, di Area Car Free Day Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (22/12/2019).

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan Festival Permainan Tradisional Anak Indonesia ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016.

Pihaknya menerangkan, jika hakikatnya anak mempunyai 31 hak yang harus dilindungi, dihargai, dan dipenuhi, dan salah satunya hak anak untuk memanfaatkan waktu luang yang diisi dengan kegiatan bermain yang positif, inovatif, dan kreatif.

BACA YUK:  Partai Golkar Dipastikan Lolos Jabat Ketua DPRD Kota Cirebon

Permainan tradisional yang termasuk warisan budaya Indonesia dinilai perlu diperkenalkan kepada anak-anak agar memupuk kecintaan anak-anak pada Tanah Air Indonesia.

Di dalam permainan tradisional, anak-anak juga ditanamkan nilai-nilai luhur Pancasila, seperti rasa Ketuhanan, tenggang rasa, kerjasama, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Hal tersebut sangat penting mengingat nilai-nilai luhur Pancasila yang mulai pudar di kalangan anak-anak Indonesia.

“Harapan saya, kepada Pemerintah Kota Semarang agar bisa mulai mengajak anak dan orangtua untuk bersama melestarikan permainan tradisional untuk memanfaatkan waktu luangnya. Ke depannya, mudah-mudah kebijakan-kebijakan seperti ini juga dapat dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah bukan hanya di Kota Semarang saja tapi seluruh Indonesia. Agar Indonesia Layak Anak atau IDOLA dapat dicapai pada tahun 2030,” tukasnya.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Lenny menerangkan, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kerja bersama dari seluruh komponen Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua/wali, dunia usaha, dan media.

Untuk itu, semua pihak bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup anak-anak kita, imbuhnya. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *