Kembangkan Kemakmuran Masjid Hijau, Yayasan Grage Muslimin Bentuk Unit Pengumpul Zakat
Cirebon,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon melantik pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Grage Muslimin yang berlangsung di Gedung Serba Guna Masjid Hijau, Kawasan Grage City Mall, Jalan Jend. A. Yani, Kota Cirebon, Jumat (11/5/2018).
Drs. H. Teguh Triatmodjo, ketua UPZ Yayasan Grage Muslimin mengatakan Yayasan Grage Muslimin yang tahun ini mengijak usia tujuh tahun ingin terus mengembangkan kemakmuran Masjid Hijau kawasan Grage City Mall.
“Kami ingin berkembang lagi dengan tugas-tugas yang lebih luas yang tujuannya untuk pemberdayaan umat,” ujarnya kepada About Cirebon.
Salah satu langkah pemberdayaan umat, kata dia, yaitu melalui upaya-upaya zakat. Karena kita tahu, zakat ini potensinya besar sekali, tapi secara oprasional dan sistematis belum digarap transparan dengan mudah diakses oleh para muzaki.
“Sejalan dengan program kita, nantinya UPZ ini akan diinsentifkan kepada sasaran muzaki yang sudah kita bidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sasaranya adalah seluruh pimpinan, staf, karyawan dari Grage Group di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Kemudian para penghuni di area komersial Grage City yang dibidik menjadi muzaki, serta para mitra kerja dari Grage Group.
“Seperti kontraktor, suplayer, tenant, dan sebagainya yang akan menjadi sasaran muzaki di UPZ Yayasan Grage Mislimin,” jelasnya.
“Selain itu juga kami mempunyai jemaah sekian banyak yang menjadi potensi menyukseskan program Baznas Kota Cirebon,” imbuhnya.
Pelantikan yang dilaksanakan hari ini dan UPZ Yayasan Grage Muslimin langsung bekerja. Secara spontanitas sudah terkumpul zakat yang diberikan oleh Baznas Kota Cirebon.
Selain zakat, Yayasan Grage Muslimin selama ini sudah berjalan program infak dan sedekah. “Makanya, ketentuan di luar zakat, masuk dalam kriteria infak dan sedekah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, Dwi Budi Satrio Novianto mengatakan ini merupakan langkah pertama di Kota Cirebon. Salah satu perusahaan swasta yang membentuk Unit Pengumpul Zakat.
“Ini salah satu tantangan untuk kami, bagaimana membentuk UPZ sebanyak mungkin, karena UPZ ini badan amil,” ungkapnya.
Lanjut dia, kalau Rasulallah mencontohkanya dengan mendelegasikan, jadi harus ada dilegalisasikan. Maka, amil itu harus dilegalkan.
“Ini mengacu juga pada apa yang dicontohkan oleh Rasulallah dan negara juga sudah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, salah satunya adalah pembentukan UPZ,” jelasnya.
UPZ di Kota Cirebon, Dwi menjelaskan, sudah ada hampir 150 UPZ yang terdiri atas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti di dinas-dinas, kemudian UPZ kecamatan sampai ke kelurahan.
“Kemudian sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon,” tandasnya. (AC212)