Kembali Beroperasi Mulai 12 Juni 2020, Ini Ketentuan Penumpang Kereta Api

Cirebon,- Secara bertahap, PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan kereta api penumpang reguler jarak jauh mulai tanggal 12 Juni 2020.

Ada sebanyak 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal reguler yang akan beroperasi mulai besok.

Baca yuk: Mulai Besok, PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Jarak Jauh

Luqman Arif, selaku Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon mengatakan mulai 12 Juni 2020, PT KAI secara bertahap akan kembali mengoperasikan kereta api penumpang reguler dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Perjalanan kembali KA reguler ini, lanjut Luqman, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

BACA YUK:  Ananda Jasmine Kembali Melenggang di Jogja Fashion Parade

“Selain mengacu surat gugus tugas, kembali beroperasi KA Reguler sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” ujarnya saat ditemui About Cirebon di Stasiun Cirebon Kejaksan, Kamis (11/6/2020).

Adapun ketentuannya, kata Luqman, penumpang harus menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

BACA YUK:  Anniversary ke-10, Metland Hotel Cirebon Usung Konsep Experience Beyond Stay

Selain itu, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

“Sebelum keberangkatan, penumpang untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,” ungkap Luqman.

Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, tambah Luqman, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” terangnya.

BACA YUK:  Akibat Hujan Lebat, Satu Rumah di Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon Ambruk

“Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” tambah Luqman.

Secara umum, menurut Luqman, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama perjalanan, penumpang wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *