Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu, Obat-obatan Hingga Senjata Tajam

Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, senjata tanjam, alat komunikasi, dan obat-obatan sediaan farmasi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan dari beberapa perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan di Kota Cirebon dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Umaryadi usai pemusnahan.
Pihaknya menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah disamping untuk melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga, menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu.
“Tentunya kami berharap, barang bukti ini dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblende, dibakar, dan sebagian dilakukan dengan cara dipotong-potong dengan mesin gerinda,” jelasnya.
Baranga bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 114,919 gram, tembakau gorilla/cannabinoid sintetis 650,54 gram, dan jenus ganja 24,5 gram. Sedangkan untuk obat-obatan persediaan farmasi, pil jenis tramadol 11.470 butir, trihex 15.712 butir, dextro 33.259 butir, hexymer 1000 butir, doble Y 200 butir, dan jenis doble L 200 butir.
“Barang bukti ini dari beberapa tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Perkara berdasarkan putusan sekitar kurang lebih 50 perkara,” pungkasnya. (HSY)