Kejari Kota Cirebon Luncurkan Aplikasi Sistem Pendampingan Hukum

Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Sistem Pendampingan Hukum (Sipakum), Rabu (2/6/2021). Sebelumnya, Sistem Pendampingan hukum dilakukan secara manual.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian mengatakan aplikasi sistem pendampingan hukum dibuat dalam rangka Diklat Kepemimpinan kedua yang tengah diikutinya di Bandung. Pihaknya berharap, pelayanan dan pendampingan hukum ini dapat efektif dan efesien.

“Kami membuat proyek perubahan dan memiliki ide membuat aplikasi Sipakum ini dalam rangka Diklat Kepemimpinan kedua. Semoga aplikasi ini dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien,” ujar Ewang.

Ewang menjelaskan nantinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD maupun BUMN yang menginginkan pendampingan hukum, mereka bisa menggunakan aplikasi ini. Nantinya, yang menggunakan layanan ini tinggal mengajukan permohonan, disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 22 Maret 2024, Ada Film Kurban Budak Iblis Dua Surga Dalam Cintaku

“Semua dilakukan melalui aplikasi Sipakum. Setelah semua persyaratan terpenuhi, mereka berhak untuk menolak atau memutuskan pendampingan,” bebernya.

“Terutama kalau ada pihak OPD yang dokumen pendukungnya kurang dan sudah diingatkan namun tak kunjung dilengkapi,” tambah Ewang.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan aplikasi Sipakum diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kejari Kota Cirebon. Karena perkembangan teknologi informasi, kini sudah menjadi kebutuhan.

“Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, kehadiran aplikasi untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi sebuah kebutuhan,” ujar Azis.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 28 Februari 2024, Ada Exhuma dan Dune: Part Two

Kejari Kota Cirebon, lanjut Azis, telah melakukannya, yaitu dengan membuat aplikasi Sipakum yang telah launching. Dengan aplikasi Sipakum, Kejari Kota Cirebon mampu mendekatkan pelayanan dan mempermudah komunikasi antara subjek termohon dan pihak Kejari Kota Cirebon.

“Apalagi aplikasi ini yang pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ini membuktikan Kejari Kota Cirebon memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan berupa pendampingan hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien,” tegas Azis.

Bagi penyelenggara negara, pendampingan hukum merupakan hal yang penting. Karena, kata Azis, sebagai penyelenggara pemerintahan, kami menyadari betul jika kami tidak boleh memiliki perilaku atau perbuatan melawan hukum.

BACA YUK:  Bukber di Hotel Santika Premiere Linggarjati Ditemani Pemandangan Gunung Ciremai

“Perilaku menyimpang dan melawan hukum tentu akan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Kota Cirebon, diharapkan tidak terjadi penyimpangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, hadirnya Sipakum ini dapat memperkuat sinergi antara Pemda dan Kejari Kota Cirebon. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *