Kebijakan Zonasi Diberlakukan untuk Tak Lagi Mengenal Kasta atau Sekolah Favorit

Cirebon,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk SMA/SMK Sederajat sudah berjalan sejak Senin (4/6/2018). Tahun ini ini merupakan kali ke-2 PPDB menerapkan kebijakan zonasi yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Sudah dua tahun ini diadakan kebijakan zonasi yang bertujuan bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh dan pemerataan kualitas pendidikan sehingga zonasi masuk dalam penilaian PPDB,” jelas Kepala SMA Negeri 2 Kota Cirebon, Drs. Totong MN, MM, kepada About Cirebon.

Di SMA Negeri 2 sendiri, setelah dipanggil nomer antrian, para orang tua yang mendaftarkan anaknya menuju ke meja longitude yang mencatat perhitungan jarak peserta didik baru. Nantinya akan muncul nilai dan jarak sesuai dengan alamat peserta.

BACA YUK:  Tempati Lokasi Baru, Paparazzi Barbershop Cirebon Hadir dengan Konsep Baru

Seperti yang dikutip aboutcirebon.id dari laman kompas.com, kebijakan zonasi juga diambil sebagai respons atas terjadinya ‘kasta’ dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

Artinya, tidak boleh ada favoritisme dalam pendidikan yang harus dirubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan saja. Sistem zonasi ini sudah disempurnakan di tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

“Misalnya saja ada anak yang NEM nya sama, tapi jarak rumah atau domisilinya berbeda, maka yang memungkinkan diterima adalah yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah,” pungkas Totong (AC560)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *