Kebijakan PSBB dalam Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Cirebon

Menurut Anggara (2014:33) kebijakan publik adalah keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik, kebijakan publik harus dibuat oleh otoritas politik, yaitu mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh birokrasi pemerintah.

Sedangkan, menurut Wilson (dalam Wahab, 2016:13) kebijakan publik adalah tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah mengenai masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah atau sedang diambil (atau gagal diambil) untuk diimplementasikan, dan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).

Maka, kebijakan publik ialah keputusan yang mengikat melalui tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu, keputusan yang telah atau sedang diambil untuk diimpelemntasikan sesuai dengan persetujuan dari para pihak pemegang otoritas publik yang dilaksanakan oleh administrasi negara dan dijalankan oleh birokrasi pemerintah.

Ketetapan hukum sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang artinya bahwa Pemerintah Pusat sudah memberikan keputusan (output) berupa sebuah peraturan yang mengikat untuk dipahami bagi Pemerintah Provinsi maupun Daerah Kota/Kabupaten. Sejalan dengan hal tersebut keputusan (output) berupa sebuah peraturan juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon yang termuat dalam Peraturan Walikota Cirebon nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Cirebon.

BACA YUK:  Ciptakan Pemilu Damai, Caleg Dapil 4 Kota Cirebon Anton Octavianto Gelar Gebyar Politik Bahagia

Berdasarkan Perwali Cirebon nomor 14 tahun 2020 dijelaskan pada ketetapan pasal 1 ayat (5) Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Artinya bahwa Pemerintah Kota Cirebon dalam hal ini menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada wilayah Kota Cirebon, pelaksanaan PSBB terebut dimulai pada tanggal 6 – 19 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon tidak berjalan dengan baik, pada tanggal 09 Mei 2020 seperti yang diberitakan oleh news.okezone.com (dikutip pada tanggal 17/05/2020) “Tidak terima karena tokonya disuruh tutup, sejumlah pedagang non-prioritas seperti pakaian di Pusat Grosir Kota Cirebon, Jawa Barat, sabtu siang, mengamuk dan memaki Satpol PP”. Kemudian peristiwa yang sama kembali terjadi, pada tanggal 16 Mei 2020 seperti yang diberitakan oleh instagram.com/pemdakotacrb (dikutip pada tanggal 17/05/2020) “Satpol PP kembali tertibkan oknum pedagang PGC yang berjualan saat diterapkannya PSBB”. Hal tersebut sangat mencemaskan pada kondisi-kondisi ekonomi, sosial dan politik di wilayah Kota Cirebon terkait dengan PSBB yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon.

BACA YUK:  Hari ini, Dua TPS di Kecamatan Kejaksan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dampak kondisi-kondisi ekonomi, sosial dan politik pada kebijakan publik merupakan pusat perhatian yang sangat besar selama ini, sekalipun dampak dari faktor-faktor ini pada implementasi keputusan-keputusan kebijakan mendapat perhatian yang kecil oleh Pemerintah Kota Cirebon, tetapi hal tersebut masih menjadi “batu sandungan” bagi pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.

Menurut Van Meter dan Van Horn (dalam Winarno, 2016:148) mengusulkan agar para pemegang otoritas kebijakan memberi pertimbangan pertanyaan-pertanyaan berikut mengenai lingkungan ekonomi, sosial dan politik yang memengaruhi yurisdiksi atau organisasi dimana implementasi itu dilaksanakan:

BACA YUK:  Simpatisan Capres Amin, Gowes Cirebon - Jakarta Untuk Kampanye Akbar

1. Apakah sumber-sumber ekonomi dalam yurisdiksi atau organisasi pelaksanaan cukup mendukung implementasi yang berhasil?
2. Sejauh mana atau bagaimana kondisi-kondisi ekonomi dan sosial yang berlaku akan dipengaruhi oleh implementasi kebijakan yang bersangkutan?
3. Apakah sifat pendapat umum, bagaimana pentingnya isu kebijakan yang berhubungan?
4. Apakah elite-elite mendukung atau menentang implementasi kebijakan?
5. Apakah sifat-sifat pengikut dari yurisdiksi atau organisasi pelaksana; apakah ada oposisi atau dukungan pengikut bagi kebijakan?
6. Sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan swasta dimobilisasi untuk mendukung atau menentang kebijakan?

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa, Pemerintah Kota Cirebon belum menggunakan kajian secara mendalam dan kritis terkait dengan keputusannya untuk menerapkan PSBB di wilayah Kota Cirebon, karena pada praktiknya di lapangan masih terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh akibat pedagang yang belum menutup tokonya dan mematuhi peraturan, kebijakan PSBB di Kota Cirebon masih belum efektif hal ini diperlukan sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon, Swasta (pengusaha) dan Masyarakat Kota Cirebon guna benar-benar mewujudkan tujuan yang telah termuat dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2020.

Penulis : Akhmad Muzadi, S.I.P., M.Sos

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *