Kasus Kecelakaan Perlintasan Sebidang di Daop 3 Cirebon Alami Penurunan

Cirebon,- Kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengalami penurunan. Sejak tiga tahun terakhir, kasus kecelakaan terus menunjukan penurunan yang drastis.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso mengatakan selama pandemi, mobilitas kendaraan dan juga perjalanan kereta api cukup berkurang drastis. Sehingga membuat angka kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami penurunan.

Namun, lanjut Takdir, saat ini frekuensi perjalanan kereta api mengalami peningkatan. Bahkan tingkat kepadatan di jalan sudah meningkat.

Baca Yuk : Tertib Yuk, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Rel Kereta Terus Dilakukan

“Oleh sebab itu, kami mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang dengan mensosialisasikan keselamatan di perlintasan. Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalulintas,” ujar Takdir kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

BACA YUK:  Kurang Representatif, Panwascam Lemahwungkuk Sarankan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu di PPK Dipertimbangkan

Dari data yang dihimpun About Cirebon, kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 terus menunjukan penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2019, kasus kecelakaan diperlintasan sebidang terjadi 22 kasus. Kemudian pada tahun 2020 terjadi 9 kasus kecelakaan.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menambahkan terdapat 5 kasus kecelakaan sepanjang Januari hingga awal September 2021. Kelima kasus tersebut kendaraan yang menemper.

Pada Janurari 2021, kata Suprapto, terjadi kecelakaan di petak jalan km 114+8 Pasirbungur – Cikaum. Sepeda motor menemper KA Bengawan

BACA YUK:  Mulai 6 Maret 2024, KAI Buka Tiket KA Tambahan Lebaran

Bulan April 2021, Kecelakaan di petak jalan km 120+4 Cikaum – Pegadenbaru. Sepeda motor menemper KA Barang.

Bulan Mei 2021 terjadi di perlintasan tidak resmi km 209+5 Bangodua – cangkring. Sepeda motor menemper KA Brantas.

Sedangkan pada bulan Juni 2021, terjadi dua kecelakaan yakni di perlintasan tidak resmi km 129+1 Cipunegara – Pegadenbaru. mobil menemper KA Barang.

Dan, di petak jalan Waruduwur – Babakan KM 202+7. Mobil menemper KA Kaligung.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kata Suprapto, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

BACA YUK:  Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2024 Mulai Bisa Dipesan

“Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” pungkasnya.

Untuk diketahui, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik dijaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *