Kasus Dugaan Penyunatan Bansos di Kecamatan Mundu akan Ditingkatkan Statusnya ke Penyidikan

Cirebon,- Kasus dugaan penyunatan dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, masih terus berjalan. Kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan memastikan kasus tersebut masih terus berjalan. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai detik ini proses masih terus bejalan. Ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota dan masih melakukan proses penyelidikan,” ujar Perida, Sabtu (11/2/2023).

BACA YUK:  Gelar Clinical Symposium, RS Siloam Group Kembangkan Tindakan Minimal Invasif

Baca Yuk : Kasus Penyunatan Bansos di Mundu Cirebon, Selly Gantina Adukan ke Mensos

Dalam waktu dekat, kata Perida, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Barat untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Pada akhir Desember 2022, tambah Perida, sudah melakukan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, dan dilanjut gelar perkara di Polda Jabar.

“Dari hasil gelar tersebut masih ada point-point atau beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyidi, sehingga prosesnya belum bisa ditingkatkan ketahap penyidikan. Sehingga, kami membutuhkan waktu untuk melengkapi point-point tersebut,” jelasnya.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Skalelagge House di bulan Februari 2024

“Dalam waktu dekat ini rampung, dan kami sudah menyiapkan bahannya, kami akan melanjutkan gelar perkara, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Jawa Barat. Setelah tahapan tersebut rampung, kami akan gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka,” sambungnya.

Sekedar informasi, dugaan penyunatan dana bantuan sosial yang terjadi di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu menggunakan modus memalsukan nominal bansos yang tertera di surat undangan. Misalnya, salah satu KPM seharunya mendapatkan Rp. 1,2 juta, tapi di undangan tertulis Rp. 900 ribu. Atau nilai nominal yang diterima KPM tersebut tidak sesuai dengan nilai yang tertera di dalam barcode undangan. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *