Kasatlantas Polres Cirebon Kota : Info Pemutihan SIM itu Hoax

Cirebon,- Terkait banyak beredarnya informasi tentang pemutihan Surat Izin Mengemudin (SIM) yang mati untuk golongan SIM A, B, C di Polres masing-masing daerah mulai tanggal 2 sampai 7 April 2018, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa, berita yang beredar di sosial media itu tidak benar.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, kami tekankan bahwa berita-berita terkait pemutihan SIM yang sudah beredar tersebut tidak benar atau hoax.

“Masyarakat jangan mudah percaya tentang berita-berita atau info yang beredar,” ujarnya kepada About Cirebon melalu pesan singkat, Rabu (4/4/2018).

BACA YUK:  Program Database Karang Taruna, Bupati Imron Sebut Bisa Bantu Pemerintah Bangun Desa

Kita, kata Rezkhy, harus cari tahu dulu atau bertanya kepada pihak yang terkait tentang kebenaranya sebelum menyebarkan info-info.

“Jangan sampai kita terpengaruh dengan berita-berita yang belum jelas,” ungkpanya.

Lanjut dia, untuk proses pembuatan SIM, harus dilakukan tes tertulis dan praktek terlebih dahulu.

“Sama halnya dengan yang sudah punya SIM, tapi masa berlakunya sudah habis dan terlewat wajib mengikuti prosedur seperti awal pembuatan SIM yang baru,” ungkapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk terus memerangi hoax dan mengantisipasi adanya berita tersebut jangan disebarluaskan kembali kepada siapapun juga.

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

“Untuk warga masayarakat yang ingin tahu informasi tentang SIM bisa langsung datang ke Polres Cirebon Kota atau bisa melalu Instagram @tmc_cirebonkota,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *