Kasatlantas Polres Cirebon Kota: Aturan Baru Belok Kiri Harus Dikaji Bersama

Cirebon,- Mengenai rambu-rambu lalu lintas yang belum dicabut dengan adanya aturan baru, seperti belok kiri tidak boleh langsung, Satuan Lalu Linta Polres Cirebon Kota akan mengkaji kembali.

Menurut Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, tidak semua lampu merah harus berhenti saat ingin belok kiri.

” Kalau memang situasinya landai, tidak terlalu padat dan tidak menimbulkan kerawanan kecelakaan tentunya akan dicabut dan bisa langsung belok kiri,” ujarnya kepada About Cirebon, Kamis (1/3/2018).

Menurutnya, memang banyak sekali yang masuk di media sosial pribadi saya, terkait belok kiri ada yang boleh langsung, dan tidak boleh langsung.

BACA YUK:  Gunakan Teknologi Modern, Inilah Serunya Bermain Virtual Golf di Aston Cirebon Hotel

“Tapi kalau kerawanannya berdampak menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan, tentunya harus dipatuhi,” bebernya.

Kata dia, bukan hanya tugas dari Satlantas saja, namun terkait rambu ini harus kita survey bersama.

“Perlu ada kajian bersama, rapat bersama, duduk bersama, apakah daerah yang sudah di survey ini layak untuk belok kiri langsung atau tidak,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *