Kapolda Jawa Barat: Laporkan Bila ada Anggota yang Tidak Netral pada Pelaksanaan PSU di Kota Cirebon

Cirebon,- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Cirebon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2018 di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan.

Diadakannya PSU di 24 TPS tersebut berdasarkan amar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait adanya pelanggaran prosedur pembukaan kotak suara oleh KPPS.

Baca juga ya Polda Jawa Barat Terjunkan Tim Cyber pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya meminta kepada penyelenggara dan pihak keamanan untuk netral dalam pelaksanaan PSU nanti.

BACA YUK:  Satgas Saber Pungli Kota Cirebon Gelar Razia Calo dan Juru Parkir Liar

“Tidak hanya PSU, pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 pun harus netral,” ujarnya usai kegiatan Deklarasi Bersama di Hotel Prima, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Selasa (18/9/2018).

Lanjut dia, tadi sudah saya kumpulkan anggota di Polres Cirebon Kota dan memberikan arahan untuk netral dalam PSU Pilwalkot Cirebon 2018, Pileg, dan Pilpres 2019.

“Laporkan saja bila ada anggota yang tidak netral,” tegasnya.

Pihaknya berharap, PSU Kota Cirebon bisa tercipta Pilkada damai dan bisa menjadikan Kota Cirebon lebih baik lagi.

BACA YUK:  Masyarakat Antusias Sambut Pembukaan Toko Pertama Uniqlo di Kota Cirebon

Pada pelaksanaan PSU pada tanggal 22 September mendatang, Polda Jawa Barat mengirim bantuan anggota sebanyak 450 personil dan juga tim cyber.

“Tim cyber ini untuk memonitor sistem money politik, mengawasi berita palsu atau hoax, media sosial, hingga tim sukses pasangan calon,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *