Kantor Imigrasi Cirebon Tetap Melayani, Namun Hanya Kriteria Ini

Cirebon,- Sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Jendral Kemenkumham Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hanya melayani pengurusan paspor untuk prioritas yang mendesak.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020 hanya melayani pembuatan paspor terhadap orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter. Dan, Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

“Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, terhitung dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Muhammad Tito Andrianto di Kantornya, Selasa (23/3/2020).

BACA YUK:  Kota Cirebon Kirim 4 Perwakilan Ikuti Kontes Juara Anak Sholeh Tingkat Provinsi Jabar

Tito menambahkan, pendaftaran dengan sistem antrian datang langsung dan juga sistim pendaftaran lewat WhatsApp distop sementara.

“Sehingga, untuk memohon paspor yaitu pemohon yang datang langsung dengan dua kriteria tadi,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap membuka Layanan informasi dan pengaduan, pemohon bisa menghubungi di nomor 0822-2327-2829.

“Kami juga membuka layanan hanya beberapa counter saja, sesuai dengan intruksi pemerintah work from home (WFH). Jadi yang hadir dalam pelaksanaan keimigrasian hanya beberapa petugas saja,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap melayani permohonan paspor dengan dua kriteria tersebut, namun untuk pelayanan di luar kantor untuk sementara ditiadakan.

BACA YUK:  Rest Area 207A Palikanci Siap Sambut Pemudik, ini Fasilitas yang Dimiliki

“Untuk layanan di luar kantor seperti pelayanan Imigrasi masuk desa dan pelayanan Iron Seni di Grage City Mall sementara ditutup,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *