Kantor Imigrasi Cirebon Amankan WNA Malaysia, Ini Kronologisnya

Cirebon,- Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon amankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, saat ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (18/5/2018).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito menjelaskan saat dilakukan wawancara untuk membuat paspor, petugas imigrasi menemukan kejanggalan kepada yang bersangkutan.

“Dan benar saja, tersangka bukan warga Indonesia melainkan warga Malaysia,” ujarnya.

Lanjut dia, namun yang bersangkutan memiliki syarat untuk pembuatan paspor lengkap. Artinya WNA tersebut memilik Elektronik KTP Indonesia, Kartu Keluarga, dan juga surat nikah.

BACA YUK:  Peringati Hari Baznas, Bupati Cirebon Dorong Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas

WNA asal Malaysia berinisial AS ini kelahiran tahun 1957 yang tinggal Tukdana, Kecamatan Tukdana, Indramayu. WNA ini mendaftar untuk permohonan paspor baru melalui daring. Setelah mendapatkan nomor dan proses sesuai prosedur, barulah dilakukan tahap wawancara.

“Saat itu, petugas wawancara ragu terhadap logat bahasa pemohon tersebut. Sehingga, pemohon tersebut di lanjutkan oleh seksi Wasdakim untuk pendalaman,” bebernya.

“Setelah dilakukan pendalaman, pihak yang bersangkutan mengaku bahwa benar warga Malaysia dan mempunyai IC,” imbuhnya.

Menurut pengakuannya dia tinggal di Indonesia sejak tahun 2004. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, yaitu E-KTP, Kartu Keluarga, duplikat buku nikah, dan identitas Malaysia. “Kami akan cek juga keabsahan E-KTP nya ke Disdukcapil Indramayu, serta berkaitan dengan pemberian E-KTP tersebut,” jelasnya.

BACA YUK:  Olahraga Basket Kian Digemarin Generasi Muda, Under Armour Gelar ‘Curry Day’ Perdana di Indonesia

Lebih lanjut, Tito mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar pasal 126C, yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Terpopuler

“Untuk pelanggar 126C di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon baru pertama kali, tetapi pelanggaran di Indonesia sudah banyak,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *