Kantor Imigrasi Cirebon Amankan Warga Negara Philipina

Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina di Karang Malang, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/01/2018).

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pengamanan orang asing tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat dan Kantor Kuwu daerah Desa Lohbener, Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan informasi, WNA atas nama Nader Dawaman Janjaman datang ke Indonesia untuk bertemu dengan istri dan anaknya,” ujarnya saat Press Conference di Kantor Imigrasi kelas II, Cirebon, Jalan Sultan Agen Tirtayasa.

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Kata dia, Nader menikah dengan seorang warga negara Indonesia bernama Patonah pada 25 Desember 1999. Pernikahanya tersebut dilakukan di Kedutaan Philiphina di Saudi Arabia saat mereka bekerja menjadi Tenaga Kerja disana.

“Kedatangan orang Asing ke Indonesia pada 8 Juni 2014 melalui Bandara Internasional Soekarnoo Hatta, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku hanya 30 hari,” bebernya.

Lanjut dia, dugaan sementara, yang bersangkutan melanggar Pasal 78 huruf (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ijin tinggal orang asing tersebut telah berakhir masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal. Oleh karena itu, kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportase dan penangkalan,” bebernya.

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Untuk keperluan pemeriksaan, Tito menambahkan, sampai saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada ruang detensi di Kantor Imigrasi kelas II Cirebon. Pengamanan ini merupakan bukti kerjasama antara instansi terkait, imigrasi dan kepedulian masyarakat. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *