Kantor Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 juta Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Cirebon,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon) memusnahkan barang-barang milik negara hasil penegakan hukum tahun 2017 sampai 2021. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman KPPBC TMP C Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (23/12/2021).

Sebanyak 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga di dipotong dengan alat potong.

Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengatakan barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal maupun barang-barang ilegal lainnya yang berasal dari luar negri yang melanggar ketentuan Undang-undang Pabean maupun cukai.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Skintual Skincare di Bulan Januari 2024

“Tadi macam-macam, ada rokok ilegal, sex toys, narkotika, tanaman, part kendaraan, senjata air soft gun, anak panah, busur, obat-obatan, kosmetik, dan macam-macam. Itu adalah barang-barang yang dilarang atau harus dipenuhi ketentuannya,” ujar Yusmariza kepada awam media.

Untuk Rokok ilegal yang dimusnahkan, lanjut Yusmariza, berasal dari domestik, termasuk yang dipasarkan di Cirebon maupun yang melintas untuk disebarkan ke wilayah lainnya. Sedangkan barang-barang impor, merupakan barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan ada juga barang-barang milik penumpang seperti sex toys, serta kiriman pos.

BACA YUK:  Singgahi Beberapa Pos, Kapolres Cirebon Kota Pantau Langsung Arus Balik Lebaran 2024

“Rokok ini didapat bermacam-macam, ada yang di dapat dari operasi penindakan dan ada juga dari operasi pasar. Di samping operasi penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan cukai ilegal,” ungkapnya.

Dari hasil barang-barang penindakan tersebut, kata Yusmariza, diperkirakan nilai barang mencapai Rp. 6,5 Milyar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 3,3 Milyar.

Sementara itu, Encep Dudi Ginanjar, Kepala KPPBC TMP C Cirebon menambahkan pada periode tahun 2017 sampai dengan Desember 2021, jumlah penyidikan yang berhasil dituntaskan sebanyak 15 penyidikan.

BACA YUK:  Buka Puasa di Swiss-Belhotel Cirebon, Bisa Dapat Hadiah Menginap

“Dari 15 penyidikan, ada 13 kasus yang telah dijatuhkan vonis hakim dalam pengadilan dan 2 kasus yang saat ini masih dalam proses pengadilan. Seluruh barang bukti atas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat,” ujarnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *