Cirebon,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Cirebon berakhir 8 Februari 2021. Akan tetapi, Pemkab Cirebon akan menerapkan PPKM berskala mikro selama 14 hari ke depan.
PPKM berskala mikro ini akan berlaku mulai 9 Februari dan berakhir 22 Februari 2021. Ada sebanyak 131 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon menerapkan PPKM mikro ini.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron mengatakan PPKM mikro akan diterapkan di 131 desa dan kelurahan yang masuk zona merah, kuning, dan oranye. Setiap desa dan kelurahan akan membentuk Tim satgas sendiri.
“Nanti setiap desa membentuk Tim satgas sendiri yang akan di pimpin langsung oleh Kuwu atau Lurah setempat. Jadi tidak semua wilayah di Kabupaten Cirebon PPKM Mikro,” ujar Imron di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (09/02/2021).
Menurut Imron, tim satgas tingkat desa dan kelurahan ini, nantinya berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten. Termasuk soal pembatasan aktivitas mini market atau pasar dan aktivitas masyarakat lainnya yang ada di desa tersebut.
“Kendalinya tetap ada di Kabupaten, cuma teknis PPKM Mikro itu dari desa,” kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni menyampaikan setiap desa yang diberlakukan PPKM Mikro harus mendirikan posko. Setiap posko akan melibatkan pihak puskesmas.
“Dinas kesehatan akan menempatkan bidan desa dari Puskesmas setempat di pos PPKM mikro,” ujar Enny.
Dari Dinas Kesehatan, kata Enny, ada 3 T, yaitu testing, tracing dan treatmen. Untuk tracing, dari satu kasus terkonfirmasi positif, diharapkan tracingnya bisa dilakukan hingga ke 30 kontak erat.
Sedangkan dari sisi treatmen, bidan desa didampingi pihak Puskesmas yang akan melakukan pemantauan kasus positifnya selama isolasi mandiri. Desa atau kelurahan yang diberlakukan PPKM Mikro harus menyiapkan ruang isolasi mandiri.
“Untuk treatmen isolasi mandiri, makanya didesa harus punya raung isolasi mandiri,” tandasnya. (AC212)