Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM, Pegawai 75 Persen Work From Home
Cirebon,- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Dari 20 Kabupaten/Kota di Jabar yang menerapkan PPKM salah satunya Kabupaten Cirebon yang dimulai hari ini 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menjelaskan hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon termasuk dalam zona merah dan masuk 20 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM.
“Kabupaten Cirebon termasuk dalam zona merah, sehingga masuk 20 Kabupaten/Kota di Jabar yang menerapkan PPKM,” ujar Enny saat ditemui About Cirebon di Gudang Farmasi, Jalan Raden Dewi Sartika, Sumber, Senin (11/1/2021).
Dengan adanya PPKM, lanjut Enny, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan kebijakan, salah satunya kegiatan ASN ( Aparatus Sipil Negara) di Kabupaten Cirebon sebanyak 75 persen bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
“Jadi yang datang ke kantor hanya 25 persen. Begitupun sama dengan Puskesmas,” ungkap Enny.
Kemudian, kebijakan untuk masyarakat dengan adanya PPKM ini, Enny meminta kepada Satgas Desa yang didalamnya ada RT RW, Satgas Kecamatan untuk lebih ketat lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Karena, walau kita dihilir dan hulunya ada di masyarakat, masyarakat menjalankan protokol kesehatan tentunya akan ringan. Kalau disini (hilir) abai dan menyiapkan berapa pun ruang isolasi akan kurang terus,” tegas Enny.
Oleh karena itu, kata Enny, Bupati Cirebon juga akan memberikan instruksi bahwa jam kerja, operasional pasar tradisional, mall, cafe, itu ada pembatasan jam operasional.
” Baik itu jamnya maupun volumenya. Sanksinya sudah diatur dan merujuk pada peraturan Gubernur dan Kemendagri,” kata Enny.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas juga, tambah Enny, tetap berjalan seperti biasa, hanya petugas yang bekerja hanya 25 persen.
“Saat ini tidak boleh banyak orang beraktivitas, termasuk di masyarakatnya sendiri. Kalau tidak perlu-perlu banget di rumah saja,” pungkasnya. (AC212)