Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 20 Mei hingga 29 Mei 2020.
Nanan Abdul Manan, Kabag Humas Kabupaten Cirebon mengatakan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat akan berakhir pada tangga 19 Mei 2020, namun untuk PSBB tingkat Kabupaten Cirebon akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
āDengan berbagai pertimbangan bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon dan unsur terkait, akhirnya resmi memperpanjang masa PSBB di Kabupaten Cirebon,ā ujar Nanan usai rapat bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon, Senin (18/5/2020) sore.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebin memutuskan beberapa hal dalam pelaksanaan PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon.
Pertama, memutuskan akan memperkuat tenaga medis atau kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.
Kedua, adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai.
Ketiga, tetap mengaktifkan check point dengan mengalihkan beberapa check point di kecamatan yang masuk zona merah.
āUntuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati,ā terangnya.
Kemudian poin kelima, Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya.
āKetentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut,ā terang Nanan.
Nanan menjelaskan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan No.13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
“Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,” tandasnya. (AC212)