Kabupaten Cirebon Kini Miliki Tim Akselerasi Pembangunan Daerah dan Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

Cirebon,- Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan, Kabupaten Cirebon kini memiliki Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD). Tim itu nantinya bergerak untuk merancang pembangunan, sehingga nantinya bersaing mampu dengan daerah lainnya.

Imron mengatakan, pasca orde baru, seluruh wilayah di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan upaya memajukan daerah, sesuai dengan masing-masing potensi di wilayahnya.

“Tim ini nanti memberikan pemikiran dan konsep pembangunan di Kabupaten Cirebon agar lebih maju. Pada era pandemi, sangat berdampak kepada perekonomian,” kata Imron saat menghadiri rapat TAPD di Gedung Setda Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Ganggu Estetika, Bendera Partai Politik di Jalan Cipto Kota Cirebon Ditertibkan

Menurut Imron, Kabupaten cirebon ini merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam daerah dengan jumlah pengangguran terbanyak. Sumber daya manusia (SDM) pun masih kalah unggul.

Berharap, lanjut Imron, Kabupaten Cirebon bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya.

“Saya lihat beberapa daerah lain, salah satunya Bandung selalu menolak bantuan dari pusat, karena PAD-nya tinggi. Sudah saatnya Kabupaten Cirebon lebih maju,” ungkap Imron.

Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih menyebutkan, sejumlah investor yang akan ekspansi ke Kabupaten Cirebon kerap mengeluhkan sulitnya mengakses perizinan. Menurutnya, harus ada supaya teknis perizinan bisa lebih mudah.

BACA YUK:  Malam Pergantian Tahun, Polres Cirebon Kota Siapkan Tim Khusus

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Nantinya, seluruh penerbitan izin bisa dilakukan di satu tempat.

“Pelaksanaan belum bisa berjalan. Perizinan ini masih rumit, harus ada percepatan. Era pandemi, pemilihan ekonomi harus berjalan,” kata Ayu sapaan akrab Wakil Bupati Cirebon.

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Prof Dr H Sugianto SH, MH mengatakan, jangan sampai tim hanya dibentuk saja, namun tidak dipertegas dengan legalitas.

“Jangan sebatas seremonial, yang pertama harus ada legalitas berupa SK. Organisasi apapun harus ada koordinator. Jangan hanya dibentuk, struktur harus jelas,” singkat Sugianto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *