Kabupaten Cirebon Akan Kembali Terapkan PSBM

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai 11 – 25 Januari 2021.

Pasalnya, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang masuk dalam 10 Kabupaten/kota yang akan menerapkan PSBM.

“Untuk PSBM (di Kabupaten Cirebon) mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” ujar Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (8/1/2021) petang.

Untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa – Bali, lanjut Imron, Pemkab Cirebon sudah mengantisipasi hal tersebut

BACA YUK:  Peringati Hari Jadi, Pemkab Cirebon Bagikan 542 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ciwaringin

“Antisipasinya kita bersama satgas gugus tugas kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.

Untuk kebijakan PSBM, Imron menjelaskan, sama seperti PSBB yang dulu pernah dilakukan Kabupaten Cirebon. Seperti pembatasan jam operasional mall, swalayan, pasar, sekolah tidak melaksanakan tatap muka, hingga penerapan work from home (WFH).

“Untuk jam operasional swalayan ataupun mall dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Hampir sama seperti PSBB yang dulu,” jelasnya.

Terkait sanksi, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Barat. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *