Kabar Baik ! Jokowi Umumkan Pelonggaran, Tak Wajib Pakai Masker Kecuali Pengguna Transportasi Umum

Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia, Selasa (17/5/2022).

Namun dalam keputusan tersebut, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan masyarakat yang menggunakan transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi pengidap komorbid untuk masih mengenakan masker di segala aktivitas.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) petang.

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Jokowi menerangkan keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali.

“ Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yg tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker,” kata dia seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.

BACA YUK:  Sobat Trans Hadirkan Pelayanan Prima dan Berikan Tarif Promo Cirebon - Bandung Rp 75 Ribu

“Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.
Sebagai informasi, kasus harian COVID-19 di Indonesia sepekan terakhir berada di bawah seribu kasus. Angka kematian juga tercatat rendah dengan terakhir per Senin (16/5/2022) mencatat ‘hanya’ 6 orang meninggal dunia.

Meski tren kasus COVID-19 terus membaik, status wabah COVID-19 hingga kini masih berada di pandemi. Pasalnya, hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang mencabut status tersebut atau menyatakan sejumlah wilayah memasuki fase endemi. (ABOUTSEMARANG0

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 25 Maret 2024, Film Horor Terbaru Kurban Budak Iblis

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *