Jelang PSU, KPU Kota Cirebon Musnahkan 45 Surat Suara yang Rusak dan Tidak Terpakai

Cirebon,- Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon pada tanggal 22 September 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan pembakaran surat suara yang rusak dan tidak terpakai.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan dari 50 surat suara cadangan yang diberikan oleh percetakan untuk mengantisipasi adanya kekurangan dan rusak, ada 45 surat suara yang dimusnahkan.

“Dari 45 surat suara yang dimusnahkan, diantaranya 22 surat suara yang rusak dan 23 surat suara tidak terpakai,” ujarnya usai pemusnahan surat suara di Kantor KPU, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (20/9/2018).

BACA YUK:  Enam Perumahan di Kabupaten Cirebon Siap Serahkan PSU ke Pemda

Lebih lanjut, Emir menjelaskan bahwa pada saat melakukan pensortiran dan menghitung ulang total surat suara yang dikirim oleh percetakan terdapat kekurangan dan ternyata ada kekurangan.

Menurut Emir, kenapa dari 50 surat suara cadangan yang dimusnahkan ada 45 surat suara, karena dari surat suara yang dipesan kurang 4 lembar, dan dari surat suara cadangan dari yang sebelumnya kekurangan 1 lembar.

“Jadi 5 surat suara dari 50 surat suara cadangan terpakai untuk menutupi kekurangan, sehingga dimusnahkan 45 surat suara,” terangnya.

BACA YUK:  Surat Suara Pilpres dan DPD Tiba di Gudang Logistik KPU Kota Cirebon

Pemusnahan surat suara PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018 yang rusak dan tidak terpakai dihadiri Bawaslu, Kepolisian, dan juga Tim kampanye kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *